Peneliti Kebijakan Publik Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Miskin Gagasan

- Publisher

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Istimewa

Foto; Istimewa

SUARANET– Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menegaskan tidak sependapat dengan penambahan masa jabatan kepala desa (kades).

Ia menuturkan bahwa tindakan untuk menambah masa jabatan kades akan menjadi potret kebijakan kepala desa yang miskin gagasan.

Ia menilai, keberhasilan kades dalam melaksanakan pembangunan di desa, tidak diukur dari masa jabatan. Namun, diukur dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa.

Jika pun hanya masa jabatan dua tahun, selama punya kinerja dan bukti nyata. Maka kepala desa itu terpilih kembali kan untuk periode mendatang,” ungkapn Riko, Rabu (18/01/2023).

Menurutnya, masa jabatan kades tidak lebih sebagai kepentingan politik pribadi. Apalagi tidak ada warga desa yang meminta jabatan kades diperpanjang. Ini semakin jelas desakan kepala desa kemarin (17/1) murni hasrat kepentingan politik pada kepala desa.

“kita semua sangat menyayangkan tindakan kepala desa yang merendahkan kepercayaan masyarakat desanya, penambahan masa jabatan tidak menjamin kepala desa itu mampu menujukan kinerja yang baik. Bahkan malah memperburuh kondisi desa,” Ujarnya.

Baca Juga  Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov Angkat Suara mengenai Usulan Damai Prabowo dan Jokowi Soal Perang Rusia - Ukraina

“Berapa kepala desa yang gagal. Malah tidak diharapkan rakyatnya. Jadi masa jabatan yang sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 sudah cukup tepat,” tambahnya.

Perubahan pasal dalam UU yang bersifat pokok sangat perlu untuk dikaji lebih dalam, aspirasi ini hanya berangkat dari kelompok. Apalagi aspirasi ini juga sepihak, hanya kelompok kepala desa.

“Para kepala desa bisa fokus dengan program kerja. Tidak memikirkan masa jabatan. Selagi memiliki kinerja baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sudah pasti kepala desa itu mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali,” pungkasnya.

Berita Terkait

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025
Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:07 WIB

Stok Beras RI Pecahkan Rekor 4 Juta Ton, Mentan Optimis Tak Ada Impor di 2025

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Berita Terbaru