Peneliti Kebijakan Publik Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Miskin Gagasan

- Publisher

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Istimewa

Foto; Istimewa

SUARANET– Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menegaskan tidak sependapat dengan penambahan masa jabatan kepala desa (kades).

Ia menuturkan bahwa tindakan untuk menambah masa jabatan kades akan menjadi potret kebijakan kepala desa yang miskin gagasan.

Ia menilai, keberhasilan kades dalam melaksanakan pembangunan di desa, tidak diukur dari masa jabatan. Namun, diukur dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika pun hanya masa jabatan dua tahun, selama punya kinerja dan bukti nyata. Maka kepala desa itu terpilih kembali kan untuk periode mendatang,” ungkapn Riko, Rabu (18/01/2023).

Menurutnya, masa jabatan kades tidak lebih sebagai kepentingan politik pribadi. Apalagi tidak ada warga desa yang meminta jabatan kades diperpanjang. Ini semakin jelas desakan kepala desa kemarin (17/1) murni hasrat kepentingan politik pada kepala desa.

“kita semua sangat menyayangkan tindakan kepala desa yang merendahkan kepercayaan masyarakat desanya, penambahan masa jabatan tidak menjamin kepala desa itu mampu menujukan kinerja yang baik. Bahkan malah memperburuh kondisi desa,” Ujarnya.

Baca Juga  Bungkus Daging Kurban dengan Daun Jati, Siasat Jaga Bumi Ala SDIT Al-Huda Bawean

“Berapa kepala desa yang gagal. Malah tidak diharapkan rakyatnya. Jadi masa jabatan yang sudah diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 sudah cukup tepat,” tambahnya.

Perubahan pasal dalam UU yang bersifat pokok sangat perlu untuk dikaji lebih dalam, aspirasi ini hanya berangkat dari kelompok. Apalagi aspirasi ini juga sepihak, hanya kelompok kepala desa.

“Para kepala desa bisa fokus dengan program kerja. Tidak memikirkan masa jabatan. Selagi memiliki kinerja baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sudah pasti kepala desa itu mendapat kepercayaan untuk memimpin kembali,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Sabtu, 20 September 2025 - 22:14 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Berita Terbaru