Diskominfo Kabupaten Bogor Dilaporkan ke Kejati Jabar, Ini Sebabnya

- Publisher

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: istimewa)

(Foto: istimewa)

SUARANET, JAKARTA– Aliansi Pemuda Peduli Bogor (APPB) melaporkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh beberapa oknum pegawai.

“Ada beberapa hal yang kami laporkan ke kejaksaan tinggi Jawa barat terkait hal itu” kata aktivis antikorupsi APPB, Faiz di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Pelaporan ini untuk mendesak segera kejaksaan tinggi Jawa Barat segera mengusut tuntas penyelewengan yang dilakukan oleh oknum dinas Kominfo di kabupaten Bogor.

“Beberapa hal yang kami duga adalah, satu anggaran pada belanja Jasa Langganan Koran HU Rakyat Bogor untuk kecamatan pada tahun 2022 melebihi batas kewajaran. Kedua, anggaran publikasi untuk media pada tahun 2022 bernilai kurang lebih 3 M, padahal anggaran untuk publikasi media cetak lainnya lebih kecil,” sambungnya.

Menurut Faiz, anggaran tersebut terkesan tertutup, baik dalam proses penganggaran maupun pencairannya. Dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif anggaran tersebut tidak muncul, namun muncul setelah pengesahan anggaran.

Dia menjelaskan bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, bahwa Pagu Anggaran yang melebihi RP. 200.000.000,- harus melalui mekanisme lelang elektronik, namun faktanya anggaran tersebut diproses melalui penunjukan langsung.

Baca Juga  Oknum Komisi II DPR-RI Diduga Intervensi Polemik Sekda Probolinggo, GERPAS: ASN itu Mentalnya Merah Putih, Ditambahi Warna Biru, Mental Penjajah Nanti

“Berdasarkan penelusuran temen APPB, media tersebut belum terferifikasi oleh Dewan Pers dan bernaung dalam satu perusahaan yang memiliki dua media cetak yaitu, Pelita Baru dan Harian Bogor. Sementara sesuai dengan aturan Dewan Pers satu perusahaan harus satu media,” imbuh Faiz.

“Hal tersebut rawan terjadinya korupsi dan menimbulkan konflik serta kecemburuan dari media baik nasional maupun media lokal,” pungkas Faiz.

Hingga berita ini dinaikan,  belum ada klarifikasi dari pihak Dinas Kominfo Bogor, maskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Berita Terkait

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Gerebek Sarang Narkoba, Kapolres Pamekasan Terjunkan 100 Personel, Bandar Narkoba Diciduk di Kamar Mandi
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Senin, 17 Maret 2025 - 10:09 WIB

Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya

Berita Terbaru

Berita

Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jumat, 18 Apr 2025 - 02:09 WIB