SUARANET, JAKARTA– Aliansi Pemuda Peduli Bogor (APPB) melaporkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh beberapa oknum pegawai.
“Ada beberapa hal yang kami laporkan ke kejaksaan tinggi Jawa barat terkait hal itu” kata aktivis antikorupsi APPB, Faiz di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Pelaporan ini untuk mendesak segera kejaksaan tinggi Jawa Barat segera mengusut tuntas penyelewengan yang dilakukan oleh oknum dinas Kominfo di kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa hal yang kami duga adalah, satu anggaran pada belanja Jasa Langganan Koran HU Rakyat Bogor untuk kecamatan pada tahun 2022 melebihi batas kewajaran. Kedua, anggaran publikasi untuk media pada tahun 2022 bernilai kurang lebih 3 M, padahal anggaran untuk publikasi media cetak lainnya lebih kecil,” sambungnya.
Menurut Faiz, anggaran tersebut terkesan tertutup, baik dalam proses penganggaran maupun pencairannya. Dalam pembahasan antara eksekutif dan legislatif anggaran tersebut tidak muncul, namun muncul setelah pengesahan anggaran.
Dia menjelaskan bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, bahwa Pagu Anggaran yang melebihi RP. 200.000.000,- harus melalui mekanisme lelang elektronik, namun faktanya anggaran tersebut diproses melalui penunjukan langsung.
“Berdasarkan penelusuran temen APPB, media tersebut belum terferifikasi oleh Dewan Pers dan bernaung dalam satu perusahaan yang memiliki dua media cetak yaitu, Pelita Baru dan Harian Bogor. Sementara sesuai dengan aturan Dewan Pers satu perusahaan harus satu media,” imbuh Faiz.
“Hal tersebut rawan terjadinya korupsi dan menimbulkan konflik serta kecemburuan dari media baik nasional maupun media lokal,” pungkas Faiz.
Hingga berita ini dinaikan, belum ada klarifikasi dari pihak Dinas Kominfo Bogor, maskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.