SURABAYA-Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pada klaster Anwar Sadad terus menuai gelombang kritik.
Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menduga adanya tekanan maupun intervensi politik di balik lambannya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anwar Sadad, meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan aset puluhan miliar rupiah miliknya telah disita.
Soroti Ketimpangan Hukum dan Dugaan Intervensi
Jaka Jatim menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai independensi serta konsistensi KPK. Dari total 20 tersangka dalam pengembangan perkara dana hibah Jatim, penyidik KPK tercatat baru menahan tujuh orang.
“Anwar Sadad sudah mencederai proses hukum secara terang-terangan. KPK harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan belum menahan seluruh tersangka,” tegas Jaka Jatim dalam laporan kajiannya.
Jaka Jatim mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk bertindak tegas tanpa terpengaruh oleh posisi politik tersangka maupun pihak luar.
“Kami akan tunggu gebrakan KPK untuk menuntaskan kasus ini. Jangan ada indikasi bahwa KPK mau bermain atau ada kongkalikong,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain Anwar Sadad, Jaka Jatim juga menyoroti keberadaan sejumlah figur lain dalam daftar tersangka pemberi suap klaster tersebut, di antaranya Mahhud (mantan anggota DPRD Jatim 2019–2024) serta Fauzan Adima (mantan Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024).
Konstruksi Perkara: Suap Rp6,9 Miliar & Penyitaan Aset Rp22 Miliar
Berdasarkan dokumen penyidikan KPK, Anwar Sadad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Anwar Sadad diketahui telah terbit sejak 5 Juli 2024.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengidentifikasi dugaan aliran dana suap sedikitnya Rp6,9 miliar yang mengalir kepada Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono. Rincian dugaan suap tersebut meliputi:
- Achmad Yahya: Menyerahkan sekitar Rp1,87 miliar untuk mengamankan pencairan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar.
- Ra Wahid Ruslan: Menyerahkan sekitar Rp1,42 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah Rp28,9 miliar.
- M. Fathullah: Menyerahkan sekitar Rp3,61 miliar demi mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.
Penyidikan juga mengarah pada dugaan penerimaan lain yang melibatkan tersangka Moch. Mahrus.
KPK sendiri telah melakukan tindakan korektif berupa penyitaan berbagai aset bernilai sekitar Rp22 miliar yang terafiliasi dengan Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono. Aset-aset yang disita mencakup tanah, bangunan rumah, rumah toko (ruko), unit apartemen, sarana olahraga, hingga Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Langkah penyitaan aset skala besar tersebut justru memperkuat desakan publik: jika bukti awal dan penyitaan aset senilai puluhan miliar telah dieksekusi, tidak ada alasan subjektif maupun objektif bagi KPK untuk menunda penahanan.
Target Penuntasan Perkara KPK di Tahun 2026
Desakan Jaka Jatim beriringan dengan komitmen resmi yang pernah disampaikan oleh internal KPK. Pada 22 Juli 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut berkomitmen menuntaskan seluruh rantai perkara dana hibah Pemprov Jatim pada tahun 2026.
KPK beralasan bahwa penahanan para tersangka dilakukan secara bertahap karena luasnya cakupan perkara, banyaknya saksi, serta kompleksitas penelusuran aset (asset recovery).
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada akhir 2022 lalu. Sejak terbitnya serangkaian Sprindik pada 5 Juli 2024, penyidikan terbagi ke dalam beberapa kelompok perkara, termasuk klaster Anwar Sadad dan klaster Achmad Iskandar.
Dengan sisa waktu penyidikan pada tahun 2026 ini, publik dan pegiat antikorupsi menunggu ketegasan KPK untuk segera menuntaskan berkas perkara dan melimpahkan para tersangka utama ke meja hijau.







