Surabaya – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, pada Selasa (23/9). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes keras terhadap lambannya penanganan kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, secara terbuka menyatakan adanya dugaan intervensi dari pihak elite terhadap KPK, yang dinilai menyebabkan proses hukum terhadap 21 tersangka kasus korupsi hibah berjalan sangat lambat.
“Kami mencium aroma tidak sedap. Ada dugaan intervensi dari elite politik yang ingin melindungi para tersangka kasus dana hibah Jatim. Ini sangat berbahaya dan mencoreng marwah hukum di Indonesia,” ujar Musfiq di hadapan ratusan massa aksi.
Empat Tersangka Masih Duduk di Kursi Legislatif
Jaka Jatim menyoroti fakta bahwa dari 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK sejak 5 Juli 2024, empat di antaranya masih aktif menjabat sebagai anggota legislatif, yaitu satu orang anggota DPR RI berinisial AS, serta tiga legislator DPRD Jawa Timur berinisial AI, HA, dan MA.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah berstatus tersangka korupsi masih duduk manis di kursi legislatif, menerima gaji dan fasilitas negara? Padahal jelas, undang-undang menyatakan bahwa pelaku korupsi tidak berhak mendapatkan fasilitas apapun dari negara,” tegas Musfiq.
Menurut Jaka Jatim, situasi ini mencerminkan adanya kegagalan KPK dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas. Mereka menduga ada “skenario busuk” yang sengaja dirancang untuk menyelamatkan pihak-pihak tertentu dari jerat hukum.
Aksi ini juga merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap janji KPK yang pernah disampaikan dalam konferensi pers pada 31 Juli 2025. Saat itu, KPK menyatakan akan segera melakukan penjemputan paksa terhadap seluruh tersangka. Namun hingga kini, tidak ada satu pun tersangka yang ditahan.
“KPK RI cuma omon-omon! Sudah 1 tahun lebih kasus ini jalan di tempat. Padahal penggeledahan sudah dilakukan, bukti sudah dikantongi, aset sudah disita. Tapi kok belum ada penahanan sama sekali?” sorot Musfiq dalam orasinya.
Ia bahkan menyebut bahwa 99,9% bukti formil dan materiil sudah berada di tangan KPK, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda proses penangkapan dan penahanan para tersangka.
Dalam aksinya, Jaka Jatim mengajukan lima poin tuntutan kepada KPK, sebagai berikut:
- Segera jemput paksa 21 tersangka korupsi dana hibah APBD Jatim, sesuai janji KPK di hadapan publik.
- Tindak semua pejabat terlibat tanpa pandang bulu, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif.
- Percepat proses hukum kasus hibah Jatim yang telah mangkrak lebih dari satu tahun.
- Buka secara transparan proses permohonan Justice Collaborator dan Whistleblower oleh salah satu tersangka untuk mengungkap dalang utama kasus ini.
- Bersihkan KPK dari intervensi elite politik, dan jangan beri ruang pada mafia hukum untuk mempermainkan keadilan.
Lebih lanjut, Jaka Jatim mengingatkan bahwa lambannya penanganan kasus ini dapat menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan publik kepada KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi.
“Jika KPK tunduk pada intervensi elite, maka tamatlah sudah harapan rakyat terhadap penegakan hukum. Jangan sampai institusi sebesar KPK kehilangan integritas hanya karena tekanan dari segelintir orang berkuasa,” tandas Musfiq.
Aksi damai ini ditutup dengan pernyataan sikap bahwa Jaka Jatim akan terus mengawal kasus ini hingga 21 tersangka benar-benar ditangkap dan diproses sesuai hukum. Mereka juga berjanji akan menggerakkan aksi lanjutan secara nasional jika KPK tetap diam.
Penulis : Faruk
Editor : Aini






