Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

- Publisher

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haksono Santoso.

Haksono Santoso.

Jakarta— Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana sebesar 2 juta dolar AS yang menjerat pengusaha tambang Haksono Santoso. Penghentian dilakukan karena tidak cukup bukti, sekaligus mencabut status tersangka terhadap yang bersangkutan.

Kuasa hukum Haksono, Juniver Girsang, menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan oleh penyidik.

“Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penghilangan tagihan milik kantor hukum Lucas, S.H. & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM) dengan nilai mencapai 2 juta dolar AS atau sekitar Rp32 miliar.

Namun, menurut pihak kuasa hukum, secara faktual Haksono hanya berperan sebagai kontraktor dan bukan pengurus perusahaan. Ia disebut tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan utang maupun pembayaran tagihan perusahaan.

Sempat DPO dan Ditangkap

Perjalanan kasus ini sempat menyita perhatian publik. Haksono ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Agustus 2024. Ia kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 14 November 2024 setelah tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga  Hak Jawab dan Klarifikasi PT FIF GROUP Terkait Pemberitaan SuaraNet.id

Haksono diduga sempat melarikan diri ke luar negeri, sehingga penyidik mengajukan red notice. Setelah sekitar satu bulan berstatus buron, ia akhirnya ditangkap di Jakarta pada 10 Desember 2024 oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Tersangka telah kami tangkap setelah berstatus DPO kurang lebih satu bulan. Penahanan dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan tersangka tidak kembali melarikan diri,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya saat itu.

Dalam perkara tersebut, Haksono yang juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Aries Kencana Sejahtera (AKS) diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan yang dilaporkan terjadi di wilayah Jakarta Utara.

Selain dugaan penggelapan, rekam jejaknya juga diwarnai kontroversi lain, termasuk dugaan penggunaan nama pejabat dan institusi negara untuk memengaruhi proses hukum. Praktik tersebut kerap disebut sebagai modus “jual nama” dalam kejahatan kerah putih.

Pada 2019, perusahaan yang terkait dengannya juga pernah terseret dalam dugaan ekspor balok timah ilegal, yang turut menambah sorotan terhadap aktivitas bisnisnya.

Baca Juga  Jokowi: Jangan Coba-coba Intervensi Pemilu!

Berakhir dengan SP3

Meski sempat melalui penangkapan dan penahanan, kuasa hukum menyebut kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Klien kami selalu memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa pernah menghambat proses hukum,” kata Juniver.

Ia juga menyoroti gelar perkara khusus yang dilakukan beberapa kali, termasuk dengan menghadirkan ahli hukum pidana yang berpendapat bahwa perkara tersebut bukan merupakan ranah pidana.

Pada akhirnya, penyidik menerbitkan SP3 tertanggal 7 April 2026 setelah menyimpulkan tidak cukup bukti. Dengan demikian, seluruh proses hukum resmi dihentikan dan status tersangka Haksono Santoso dicabut.

Pihak kuasa hukum pun mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang dinilai profesional dalam mengevaluasi perkara berdasarkan fakta yang ada.

Sumber Berita : analisa.co

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didemo BRSK, KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Telkomsel yang Seret Nama Nugroho
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:48 WIB

Didemo BRSK, KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Telkomsel yang Seret Nama Nugroho

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB