Hak Jawab dan Klarifikasi PT FIF GROUP Terkait Pemberitaan SuaraNet.id

- Publisher

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor FIF Group Pamekasan.

Kantor FIF Group Pamekasan.

Pamekasan, SuaraNet.id- Selasa, 19 September 2023 PT Federal International Finance (FIF) GROUP memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat oleh SuaraNet.id pada tanggal 11 September 2023 dengan judul “Polemik Lelang Kendaraan, PT FIF Pamekasan Terancam Terseret ke Ranah Hukum.” Perusahaan ini menganggap perlu memberikan klarifikasi terhadap beberapa poin dalam pemberitaan tersebut.

Dalam klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala FIF GROUP Cabang Pamekasan, Ikhsanuddin, perusahaan menyatakan hal-hal berikut:

1. Tidak Ada Perampasan Kendaraan: FIF GROUP menegaskan bahwa tidak ada tindakan perampasan kendaraan milik konsumen yang dilakukan oleh Cabang Pamekasan. Semua proses pengamanan unit dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Keterlambatan Pembayaran Konsumen: Konsumen yang bersangkutan, As’ad Budiman, telah mengalami keterlambatan pembayaran selama lebih dari 1 tahun 5 bulan atau 524 hari. FIF GROUP telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk melalui telepon, kunjungan, dan somasi, namun belum mendapatkan respon positif dari konsumen.

3. Penyerahan Unit Sukarela: Unit kendaraan yang menjadi perdebatan dalam pemberitaan telah diserahkan secara sukarela oleh konsumen, dan ini dibuktikan dengan Surat Penyerahan Sukarela.

Baca Juga  Tips Sukses Menghadapi Ujian Nasional

4. Keringanan dan Tawaran Pelunasan: FIFGROUP Cabang Pamekasan telah memberikan tawaran pelunasan kepada konsumen, yang sayangnya tidak direspons. Oleh karena itu, perusahaan mengirimkan Surat Pemberitahuan mengenai rencana lelang unit jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.

5. Proses Lelang Sesuai Prosedur: Pemberitaan yang menyatakan proses lelang tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak benar. Peningkatan nilai yang harus dibayar oleh konsumen adalah akibat dari denda atas keterlambatan pembayaran angsuran.

6. Himbauan kepada Masyarakat: FIF GROUP Cabang Pamekasan menghimbau masyarakat, khususnya konsumen, untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai debitur atas pembiayaan yang diberikan. Hal ini diharapkan dapat menghindari situasi yang berkaitan dengan proses pengamanan unit.

Dengan klarifikasi ini, FIF GROUP berharap dapat membantu memperjelas situasi yang sebenarnya. Perusahaan ini tetap menghargai peran media dalam menjalankan fungsi kontrolnya, dan siap menerima evaluasi serta masukan dari berbagai pihak.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga
Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa
Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis
Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding
DPP FKMSB Gerakkan Kader DPW se-Indonesia Galang Bantuan Bencana
Mengurai Benang Kusut Bantuan Keuangan Desa, Jaka Jatim: 83 Desa Diduga Langgar Ketentuan
Jaka Jatim Ungkap Indikasi Bobroknya Pengelolaan Hibah Rp249 Miliar di PRKPCK Jatim
Bupati Pamekasan Mutasi dan Rotasi 21 Pejabat untuk Penguatan Birokrasi

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:25 WIB

Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:44 WIB

Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:12 WIB

Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:06 WIB

Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding

Minggu, 30 November 2025 - 20:21 WIB

DPP FKMSB Gerakkan Kader DPW se-Indonesia Galang Bantuan Bencana

Berita Terbaru