Hak Jawab dan Klarifikasi PT FIF GROUP Terkait Pemberitaan SuaraNet.id

- Publisher

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor FIF Group Pamekasan.

Kantor FIF Group Pamekasan.

Pamekasan, SuaraNet.id- Selasa, 19 September 2023 PT Federal International Finance (FIF) GROUP memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat oleh SuaraNet.id pada tanggal 11 September 2023 dengan judul “Polemik Lelang Kendaraan, PT FIF Pamekasan Terancam Terseret ke Ranah Hukum.” Perusahaan ini menganggap perlu memberikan klarifikasi terhadap beberapa poin dalam pemberitaan tersebut.

Dalam klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala FIF GROUP Cabang Pamekasan, Ikhsanuddin, perusahaan menyatakan hal-hal berikut:

1. Tidak Ada Perampasan Kendaraan: FIF GROUP menegaskan bahwa tidak ada tindakan perampasan kendaraan milik konsumen yang dilakukan oleh Cabang Pamekasan. Semua proses pengamanan unit dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.

2. Keterlambatan Pembayaran Konsumen: Konsumen yang bersangkutan, As’ad Budiman, telah mengalami keterlambatan pembayaran selama lebih dari 1 tahun 5 bulan atau 524 hari. FIF GROUP telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk melalui telepon, kunjungan, dan somasi, namun belum mendapatkan respon positif dari konsumen.

3. Penyerahan Unit Sukarela: Unit kendaraan yang menjadi perdebatan dalam pemberitaan telah diserahkan secara sukarela oleh konsumen, dan ini dibuktikan dengan Surat Penyerahan Sukarela.

Baca Juga  Pemkab Pamekasan Sediakan 189 Paket Umroh Untuk Guru Ngaji

4. Keringanan dan Tawaran Pelunasan: FIFGROUP Cabang Pamekasan telah memberikan tawaran pelunasan kepada konsumen, yang sayangnya tidak direspons. Oleh karena itu, perusahaan mengirimkan Surat Pemberitahuan mengenai rencana lelang unit jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.

5. Proses Lelang Sesuai Prosedur: Pemberitaan yang menyatakan proses lelang tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak benar. Peningkatan nilai yang harus dibayar oleh konsumen adalah akibat dari denda atas keterlambatan pembayaran angsuran.

6. Himbauan kepada Masyarakat: FIF GROUP Cabang Pamekasan menghimbau masyarakat, khususnya konsumen, untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai debitur atas pembiayaan yang diberikan. Hal ini diharapkan dapat menghindari situasi yang berkaitan dengan proses pengamanan unit.

Dengan klarifikasi ini, FIF GROUP berharap dapat membantu memperjelas situasi yang sebenarnya. Perusahaan ini tetap menghargai peran media dalam menjalankan fungsi kontrolnya, dan siap menerima evaluasi serta masukan dari berbagai pihak.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:06 WIB

Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB