Hak Jawab dan Klarifikasi PT FIF GROUP Terkait Pemberitaan SuaraNet.id

- Publisher

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor FIF Group Pamekasan.

Kantor FIF Group Pamekasan.

Pamekasan, SuaraNet.id- Selasa, 19 September 2023 PT Federal International Finance (FIF) GROUP memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat oleh SuaraNet.id pada tanggal 11 September 2023 dengan judul “Polemik Lelang Kendaraan, PT FIF Pamekasan Terancam Terseret ke Ranah Hukum.” Perusahaan ini menganggap perlu memberikan klarifikasi terhadap beberapa poin dalam pemberitaan tersebut.

Dalam klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala FIF GROUP Cabang Pamekasan, Ikhsanuddin, perusahaan menyatakan hal-hal berikut:

1. Tidak Ada Perampasan Kendaraan: FIF GROUP menegaskan bahwa tidak ada tindakan perampasan kendaraan milik konsumen yang dilakukan oleh Cabang Pamekasan. Semua proses pengamanan unit dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

IMG 5702

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Keterlambatan Pembayaran Konsumen: Konsumen yang bersangkutan, As’ad Budiman, telah mengalami keterlambatan pembayaran selama lebih dari 1 tahun 5 bulan atau 524 hari. FIF GROUP telah melakukan berbagai upaya penagihan, termasuk melalui telepon, kunjungan, dan somasi, namun belum mendapatkan respon positif dari konsumen.

3. Penyerahan Unit Sukarela: Unit kendaraan yang menjadi perdebatan dalam pemberitaan telah diserahkan secara sukarela oleh konsumen, dan ini dibuktikan dengan Surat Penyerahan Sukarela.

Baca Juga  Diskominfo Pamekasan Optimis Raih Juara KI Award dengan Inovasi Terbaik!

4. Keringanan dan Tawaran Pelunasan: FIFGROUP Cabang Pamekasan telah memberikan tawaran pelunasan kepada konsumen, yang sayangnya tidak direspons. Oleh karena itu, perusahaan mengirimkan Surat Pemberitahuan mengenai rencana lelang unit jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.

5. Proses Lelang Sesuai Prosedur: Pemberitaan yang menyatakan proses lelang tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak benar. Peningkatan nilai yang harus dibayar oleh konsumen adalah akibat dari denda atas keterlambatan pembayaran angsuran.

6. Himbauan kepada Masyarakat: FIF GROUP Cabang Pamekasan menghimbau masyarakat, khususnya konsumen, untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai debitur atas pembiayaan yang diberikan. Hal ini diharapkan dapat menghindari situasi yang berkaitan dengan proses pengamanan unit.

Dengan klarifikasi ini, FIF GROUP berharap dapat membantu memperjelas situasi yang sebenarnya. Perusahaan ini tetap menghargai peran media dalam menjalankan fungsi kontrolnya, dan siap menerima evaluasi serta masukan dari berbagai pihak.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

KH Moensif Nachrowi Thohir, Salah Satu Pendiri PMII Wafat Hari Ini di Malang
Razia Mendadak, Polres Pamekasan Periksa HP Anggota untuk Berantas Judi Online
Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Ajak Warga Pamekasan Menangkan Pasangan Berbakti!
Polres Pamekasan Gelar Edukasi Anti Judi Online di Sekolah
Untuk Pamekasan Baru, KH. Khodari Makmur Dukung Paslon Berbakti
Mahasiswa Malang Asal Pamekasan Dukung Paslon Berbakti, Ini Alasannya!
Blusukan ke Pasar Waru, Ra Baqir Dapat Dukungan untuk Revitalisasi
Parade Batik Meriah Warnai Hari Jadi Pamekasan ke-494

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 23:20 WIB

KH Moensif Nachrowi Thohir, Salah Satu Pendiri PMII Wafat Hari Ini di Malang

Rabu, 13 November 2024 - 22:39 WIB

Razia Mendadak, Polres Pamekasan Periksa HP Anggota untuk Berantas Judi Online

Rabu, 13 November 2024 - 21:24 WIB

Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Ajak Warga Pamekasan Menangkan Pasangan Berbakti!

Rabu, 13 November 2024 - 15:34 WIB

Polres Pamekasan Gelar Edukasi Anti Judi Online di Sekolah

Minggu, 10 November 2024 - 20:22 WIB

Mahasiswa Malang Asal Pamekasan Dukung Paslon Berbakti, Ini Alasannya!

Berita Terbaru