Pamekasan, SuaraNet – Perusahaan pembiayaan terkemuka, PT. Federal International Finance (FIF) Pamekasan, berada di bawah sorotan publik setelah munculnya dugaan perampasan kendaraan bermotor jenis roda dua yang diduga melanggar aturan.
As’ad Budiman, salah seorang pelanggan FIF, berencana untuk melaporkan perusahaan ini ke Kepolisian setempat lantaran kendaraan yang telah dibayarnya lebih dari separuh harga dilelang tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Ia mengungkapkan bahwa sepeda motor jenis vario 125 tahun 2019 disita oleh FIF karena ia terlambat dalam pembayaran angsuran. “Saya telah dipanggil ke kantor FIF terkait keterlambatan pembayaran,” ujar As’ad kepada SuaraNet.id.
“Saya setuju untuk melunasi sisa angsuran kendaraan roda dua tersebut pada waktu yang ditentukan,” tuturnya. Jumat (8/9/23) pagi.
As’ad mengaku terkejut ketika jumlah yang harus dibayarnya meningkat signifikan akibat adanya denda.
“Awalnya, saldo yang harus saya bayar sekitar 7 juta rupiah, tetapi akibat adanya denda, jumlahnya meningkat menjadi 9 juta rupiah,” tuturnya.
As’ad menyatakan bahwa ia telah berusaha menjelaskan situasinya kepada pihak FIF dan meminta waktu untuk melunasi kewajibannya, termasuk denda sebesar 9 juta rupiah. Namun, ia merasa kecewa karena kendaraan roda dua sudah dilelang.
Dari kejadian tersebut, As’ad mengaku mengalami trauma dan merasa dirugikan. Menurutnya, masalah ini telah mempengaruhi reputasinya di lingkungan sosialnya. Kasus ini akan dipasrahkan ke pihak berwenang yang akan mengusut lebih lanjut mengenai dugaan perampasan dan pelanggaran yang terkait.
Sementara itu, pihak FIF Pamekasan saat dikonfirmasi pada hari Jumat (8/9/23) tidak memberikan keterangan hingga berita ini dinaikkan.
“Mohon di tunggu ya, mas. terima kasih,” Rosi, Pimpinan FIF Pamekasan saat dihubungi oleh jurnalis SuaraNet.id.