Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK

- Publisher

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 16 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi meski telah ditetapkan sejak Juli 2024. Kondisi ini memicu sorotan publik.

Sebanyak 16 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi meski telah ditetapkan sejak Juli 2024. Kondisi ini memicu sorotan publik.

Surabaya — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024 kembali menuai sorotan. Hingga kini, sebanyak 16 tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga ditahan, meski proses hukum telah berjalan sejak pertengahan 2024.

Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak. Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai lambannya langkah penahanan mencederai rasa keadilan publik sekaligus menguji komitmen KPK dalam memberantas korupsi.

“Negara tidak boleh kalah dari koruptor. Jika tersangka sudah ditetapkan dan alat bukti dinilai cukup, maka penahanan harus segera dilakukan,” ujar Musfiq.

Kasus ini bergulir sejak penetapan tersangka pada 5 Juli 2024. Namun, hingga hampir dua tahun berselang, belum ada kejelasan terkait penahanan terhadap 16 tersangka tersebut. Di sisi lain, empat orang yang berperan sebagai penyuap dalam perkara ini telah lebih dahulu disidangkan dan kini menjalani hukuman.

Jaka Jatim juga menyoroti fakta bahwa tiga dari 16 tersangka masih aktif sebagai pejabat publik, yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Moch Mahrus. Ketiganya disebut masih menerima gaji, tunjangan, serta fasilitas dari negara.

Baca Juga  BEM Nusantara Kritisi 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Ini ironi. Di satu sisi mereka telah berstatus tersangka, namun di sisi lain masih mendapatkan fasilitas negara,” kata Musfiq.

Menurutnya, KPK seharusnya dapat menerapkan penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama untuk mencegah potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.

Lebih jauh, Jaka Jatim menilai langkah tegas KPK sangat dibutuhkan guna menjaga prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Publik, kata dia, juga menunggu kepastian hukum atas kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.

Dalam pernyataannya, Jaka Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK, mulai dari segera menahan seluruh tersangka, mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, hingga memastikan tidak ada perlakuan istimewa dalam penanganan perkara.

Selain itu, mereka mempertanyakan mengapa baru empat tersangka yang telah disidangkan, sementara sisanya belum diproses lebih lanjut.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, kami akan menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Musfiq.

Baca Juga  Isu Klitih Kabupaten Jember Resahkan Warga, Begini Tanggapan Kapolres

Sorotan publik terhadap perkara ini dinilai menjadi ujian penting bagi KPK dalam menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus membuktikan komitmen penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB