Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep tengah berjalan. Secara formal, Tim Seleksi telah menyampaikan seluruh tahapan dan persyaratan administratif sebagaimana diatur regulasi. Di atas kertas, proses ini tampak rapi dan prosedural. Namun di balik formalitas itu, muncul kegelisahan publik tentang sejauh mana seleksi ini benar-benar transparan, objektif, dan menjunjung integritas.
Sejumlah kalangan menilai Timsel bekerja terlalu senyap. Publik nyaris tak mendapat akses atas penilaian rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, maupun integritas personal para kandidat. Padahal, jabatan Sekda bukan sekadar posisi struktural tertinggi ASN daerah, melainkan poros utama kendali birokrasi dan penentu arah kebijakan harian pemerintahan.
Dari dinamika internal birokrasi, empat nama kini santer disebut sebagai calon kuat. Mereka adalah Eri Susanto, Kepala DPUTR; Arif Firmanto, Kepala Bappeda; Agus Dwi Saputra, Kepala DPMD; serta Chairur Rasyid, Kepala DKPP, mereka merupakan ASN senior yang juga memiliki rekam jejak panjang di lingkungan pemerintahan daerah. Keempatnya dinilai memenuhi syarat administratif dan memiliki modal politik yang relatif seimbang.
Namun, seleksi ini tak berdiri di ruang hampa. Di tengah proses berjalan, muncul wacana pengisian tiga posisi Staf Ahli Bupati. Posisi strategis ini hampir pasti akan diisi oleh ASN eselon II atau setara Kepala OPD. Wacana ini memantik tafsir beragam: apakah ini sekadar kebutuhan organisasi, atau bagian dari skema penataan jabatan bagi mereka yang tak berlabuh di kursi Sekda?
Di lingkar kekuasaan lokal, berembus pula isu tentang calon kuat “pilihan pusat” atau Jakarta, yang disebut-sebut mengarah pada figur ASN senior. Jika melihat usia, masa kerja, dan jejaring kekuasaan, sorotan banyak tertuju pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sumenep Erie Susanto. Namun, kuatnya posisi struktural itu justru dibayangi oleh serangkaian isu yang tak bisa dianggap sepele.
Beredar kabar mengenai dugaan persoalan moral pribadi, yang di kalangan internal birokrasi disebut-sebut sebagai relasi personal di luar pernikahan resmi. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, informasi tersebut hingga ke alamat yang dikaitkan dengan isu dimaksud. Namun, saat penelusuran dilakukan, pihak yang dicari belum berhasil ditemui. Kebenaran informasi ini memang masih memerlukan pembuktian. Tetapi bagi seorang calon Sekda, isu moral semacam ini sudah cukup untuk memantik alarm etik.
Persoalan lain adalah relasi dengan media dan publik. Sikap yang dinilai tertutup dan minim komunikasi dianggap sebagai catatan historis yang membebani. Sekda dengan komunikasi tersumbat berpotensi menciptakan jarak antara pemerintah daerah dan masyarakat jarak yang kerap berujung pada krisis kepercayaan.
Isu lama yang kembali mengemuka adalah pola pengadaan barang dan jasa, terutama di sektor infrastruktur. Di ruang ruang informal dari warung kopi hingga diskusi birokrasi beredar cerita tentang kecenderungan proyek yang diduga hanya berputar pada satu-dua kelompok tertentu. Meski belum pernah dibuka secara terang, cerita ini hidup sebagai rahasia umum yang terus bergema tanpa klarifikasi.
Pertanyaan lain menyangkut efektivitas kepemimpinan. Jika seorang Sekda hanya memiliki sisa masa jabatan kurang dari dua tahun sebelum pensiun, risiko keterputusan visi dan keberlanjutan kebijakan menjadi nyata. Pemerintahan daerah bisa terjebak dalam fase transisi tanpa arah strategis yang solid.
Dengan segala dinamika itu, sebagian kalangan mulai bertanya: apakah lebih rasional jika figur tertentu diarahkan mengisi posisi Staf Ahli yang tengah disiapkan??? Jabatan tersebut tetap strategis, memanfaatkan pengalaman birokratis, namun tidak mempertaruhkan stabilitas jangka menengah pemerintahan daerah pun sekaligus menjadi jalan terhormat menuju masa purna tugas.
Seleksi Sekda seharusnya menjadi momentum pembenahan birokrasi, bukan sekadar pergantian figur. Publik tidak hanya menunggu siapa yang terpilih, tetapi bagaimana proses itu dijalankan dan nilai apa yang dijadikan dasar.
Tulisan ini akan berlanjut. Media ini akan membaca dan mengkritisi satu per satu calon Sekda, menelisik rekam jejak struktural, kepemimpinan, serta catatan etik, birokratis, dan politik yang menyertainya. Karena jabatan Sekda bukan sekadar soal kecakapan administratif, melainkan juga soal keluhuran moral dan keberanian menjaga kepentingan publik.
(Tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis)
Penulis : Mohammad Iqbal
Editor : mf






