Kasus Hibah Jatim Mandek, KPK Dinilai Tak Berani Sentuh Pejabat Kunci

- Publisher

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaka Jatim menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/1/2026), sebagai bentuk protes atas belum tersentuhnya aktor utama korupsi hibah Jatim.

Jaka Jatim menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/1/2026), sebagai bentuk protes atas belum tersentuhnya aktor utama korupsi hibah Jatim.

Surabaya– Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur periode 2019–2024 dinilai berjalan di tempat. Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyentuh pejabat kunci yang diduga berperan dalam kebijakan dan pengelolaan anggaran hibah bernilai triliunan rupiah tersebut.

Penilaian itu disampaikan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (26/1/2026). Aksi tersebut bertepatan dengan berlangsungnya sidang keenam terhadap empat terdakwa kasus hibah.

Dalam aksinya, Jaka Jatim menilai penyidikan KPK masih terfokus pada aktor lapangan dan pejabat teknis. Sementara itu, pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan anggaran dinilai belum tersentuh proses hukum.

“Selama ini yang dihadirkan di persidangan hanya pejabat pelaksana. Padahal, mereka bekerja berdasarkan perintah. Aktor utama di tingkat pengambil kebijakan belum dibuka secara terang,” ujar salah satu koordinator Jaka Jatim.

Menurut mereka, saksi yang dihadirkan JPU KPK sejauh ini berasal dari lingkungan Sekretariat DPRD Jatim, Bappeda, Biro Kesejahteraan Rakyat, Dinas PU Bina Marga, serta pejabat perencanaan dan pendanaan. Namun, kesaksian tersebut dinilai belum mampu mengungkap peran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maupun kepala daerah.

Baca Juga  Rugikan Negara 47 Milyar, GAM Jatim Minta Husnul Aqib Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaka Jatim juga menyoroti dugaan adanya dana hibah tidak terpantau atau yang disebut sebagai “hibah siluman” dengan nilai mencapai Rp 2,4 triliun. Dugaan itu mencuat dalam fakta persidangan perkara Sahat Tua Simanjuntak yang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Desember 2022.

Selain itu, mereka mendesak KPK membuka kembali keterangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang telah wafat. Semasa hidup, Kusnadi diketahui mengajukan diri sebagai justice collaborator dan whistleblower untuk membongkar praktik korupsi dana hibah.

“Keterangan almarhum dalam bentuk BAP, rekaman, dan dokumen pendukung tidak boleh diabaikan. Itu kunci untuk membuka jaringan korupsi,” kata perwakilan Jaka Jatim.

Dalam pernyataan sikapnya, Jaka Jatim juga mengkritik fokus penyidikan yang dinilai terlalu sempit pada dana hibah pokok pikiran (pokir). Padahal, berdasarkan data yang mereka paparkan, nilai hibah non-pokir jauh lebih besar dan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah, kebijakan belanja hibah berada di bawah kewenangan kepala daerah. Karena itu, Jaka Jatim menilai pejabat eksekutif memiliki tanggung jawab langsung dalam realisasi anggaran tersebut.

Baca Juga  Taufadi Luruskan Misinformasi Utang SPBU Pasean dan Keterlibatan Said Abdullah

Mereka juga mempertanyakan lambannya penahanan terhadap 16 tersangka lain yang disebut telah ditetapkan dalam kasus ini. Menurut Jaka Jatim, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Jika penetapan tersangka dilakukan bersamaan, maka proses penahanan dan persidangan juga harus dilakukan secara adil dan terbuka. Jangan ada kesan tebang pilih,” tegas koordinator aksi.

Dalam aksinya, Jaka Jatim menyampaikan enam tuntutan utama, di antaranya menghadirkan saksi utama, membuka kembali kesaksian almarhum Kusnadi, mengusut dugaan hibah siluman, memanggil seluruh pihak yang terlibat, serta melakukan penyelidikan mendalam terhadap hibah non-pokir.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membawa sejumlah poster dan spanduk berisi kritik terhadap kinerja KPK.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB