Surabaya, SuaraNet – Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM Jatim) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Lamongan pada tahun 2020.
Aksi desakan tersebut dilakukan oleh puluhan aktivis GAM Jatim dengan menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Jatim pada Selasa (9/7/2024).
Menurut koordinator lapangan GAM Jatim, Musfiq, Pemprov Jawa Timur pada tahun 2020 menganggarkan 75,800 miliar rupiah untuk pengadaan 1.635 titik LPJU TS di 23 kecamatan di Lamongan. Namun, Musfiq menyebut bahwa pembentukan kelompok masyarakat (pokmas) untuk pelaksanaan proyek ini hanya sebagai kamuflase agar Pemprov Jawa Timur dapat menyetujui permohonan anggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kuat dugaan pembentukan pokmas hanyalah kamuflase agar kemudian pemprov dapat menyetujui permohonan anggaran untuk LPJU TS Lamongan. Bahkan LPJ yang seharusnya dikerjakan oleh pokmas alah dikerjakan oleh pihak lain,” tegas Musfiq.
GAM Jatim menduga kuat bahwa terdapat keterlibatan Husnul Aqib, seorang anggota DPRD Jawa Timur, dalam kasus ini. Mereka mendesak agar Kejati Jatim segera menetapkan Husnul Aqib sebagai tersangka karena diduga merugikan keuangan negara hingga 47 miliar rupiah.
Berdasarkan LHP BPK LPJU TS 2020, sebelum terjadinya tindak pidana korupsi ada kerugian negara sebesar 47 Milyar dari anggaran 64 Milyar. Proposal yang diajukan oleh Pokmas dinilai bermasalah dan cacat administrasi, salah satunya dari proposal pokmas dikerjakan dan/atau dikordinatori oleh bukan dari pokmas, melainkan oleh kordinator kecamatan.
Dari catatan BPK, lanjut Musfiq pada proposal yang diajukan semuanya berformat sama, mulai dari latar belakang, permasalahan, maksud dan tujuan, pelaksana, tempat, dan waktunya, yang membedakan hanyalah nama pokmas yang terlampir di proposal.
Musfiq, mantan aktivis PMII Pamekasan ini menyatakan berdasarkan keterangan Direktur PT. SETI yang ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi LPJU TS Lamongan, Husnul Aqiblah yang menjadi dalang utama terjadinya korupsi tersebut. Dikatakan bahwa dari anggaran 40 juta/titik LPJU TS, Husnul Aqib memotong 19 juta/titik dari total 1.635 titik. Kemudian 19 juta/titi untuk pelaksanaan LPJU TS dan RP 2 juta diserahkan kepada Pokmas.
“Bahkan keterlibatan Husnul Aqib dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut termuat dalam berita acara klarifikasi dan kesanggupan pengembalian uang negaraoleh inspektorat lamongan tertanggal 10 September 2021,” Sambung Musfiq.
Pihaknya, menjelaskan dalam surat bermaterai yang ditanda tangani oleh Husnul Aqib (pihak pertama), Direktur PT. SETI (pihak kedua) dan Inspektorat Lamongan (pihak ketiga). Baik pihak pertama dan kedua diminta untuk mengembalikan kerugian negara dalam korupsi LPJU TS Lamongan 2020.
“Anehnya, dalam kasus korupsi LPJU TS Lamongan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tidak mencamtumkan nama Husnul Aqib dalam putusan sidang perkara, dan hanya empat orang saja, yang menurut kami keempatnya adalah orang yang dengan sengaja ditumbalkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada terduga Husnul Aqib. Padahal disinyalir runtutan tragedi korupsi dimulai dari Husnul Aqib yang membentuk pokmas dan menunjuk PT. SETI sebagai pihak pelaksana,” urainya.
Dalam kasus tersebut, Musfiq selaku aktivis Gam Jatim mencurigai bahwa memang sudah terjadi rekayasa hukum di Kejaksaan Negeri Lamongan, dimulai dari penyidik hingga putusan sidang. Sehingga tidak sah bagi kami jika kemudian orang yang seharusnya paling bertanggung jawab malah dengan sengaja dilindungi dan diselamatkan.
“Kami berpikir bahwa memang seharusnya kasus korupsi LPJU TS Lamongan ini diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar kecurigaan publik terkait rekayasa hukum di Kejari Lamongan dapat terbantahkan,” jelasnya.
Selanjutnya, ia meyakini bahwa ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih kasus korupsi LPJU TS Lamongan, maka dari empat tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Lamongan akan bertambah lima sampai delapan orang atau lebih tersangka baru. Sebab, kesaksian, data dan fakta lapangan yang mengarah pada keterlibatan Husnul Aqib sudah lebih dari cukup.
“Saat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih kasus korupsi LPJU TS Lamongan 2020, maka dugaan publik adanya gratifikasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dapat saja terbukti atau terbantahkan,” pungkasnya.
Penulis : Musdaifah