Pamekasan — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Madura mengkritik pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan. Kritik tersebut disampaikan menyusul sejumlah persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program, mulai dari dugaan keracunan siswa hingga dapur penyedia MBG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketua PMII UIN Madura, Ari, menilai Satuan Tugas (Satgas) MBG belum maksimal menjalankan fungsi kontrol terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, menurutnya, setiap dapur wajib memiliki SLHS sebagai dokumen legal dari Dinas Kesehatan yang membuktikan pemenuhan standar kebersihan dan sanitasi.
“Satgas seharusnya memberikan teguran bagi dapur SPPG yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Itu wajib berdasarkan peraturan menteri kesehatan,” ujarnya, Selasa (4/3/2026).
Ia menegaskan, lemahnya pengawasan berpotensi memicu persoalan berulang. Jika tidak ada keseriusan dari Satgas, PMII mempertimbangkan untuk menggelar aksi sebagai bentuk protes.
Sorotan terhadap pengawasan MBG mencuat setelah beberapa kejadian terjadi di Pamekasan. Pada 9 September 2025, siswa di Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi MBG.
Selanjutnya, pada 15 Oktober 2025, sembilan siswa SDN Toronan 1 Pamekasan juga mengalami dugaan keracunan. Terbaru, pada 26 Februari 2026, sejumlah wali murid di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, mengembalikan menu MBG karena dinilai tidak layak konsumsi.
Rangkaian kasus tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terhadap aspek keamanan dan kualitas makanan dalam program prioritas pemerintah itu. PMII pun meminta Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan mengevaluasi kinerja Satgas MBG di Pamekasan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Pamekasan, Achmad Syamlan, membenarkan belum seluruh dapur MBG mengantongi SLHS. Dari total 114 dapur MBG di Pamekasan, sebanyak 97 dapur telah dinyatakan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, sementara 17 lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Menurutnya, SLHS diterbitkan setelah dapur melalui inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), pelatihan keamanan pangan (PKP), serta pemeriksaan sampel makanan. Dapur yang belum memenuhi kriteria dikhawatirkan berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, seperti keracunan atau makanan tidak layak konsumsi.
Dengan kondisi tersebut, evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan kepatuhan standar sanitasi dinilai penting agar program MBG benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan risiko kesehatan bagi siswa.






