Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

- Publisher

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga di kawasan hutan Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, yang selama ini terancam sanksi UU Cipta Kerja, kini memperoleh perlindungan hukum setelah putusan MK.

Warga di kawasan hutan Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, yang selama ini terancam sanksi UU Cipta Kerja, kini memperoleh perlindungan hukum setelah putusan MK.

Jakarta— Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UUP3H) yang dimuat dalam Undang-Undang Penetapan Perpu Cipta Kerja. Putusan ini menegaskan bahwa sanksi administratif tidak dapat diberlakukan terhadap masyarakat yang tinggal di kawasan hutan secara turun-temurun dan tidak memiliki tujuan komersial.

Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 110B ayat (1) UUP3H bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi masyarakat yang hidup di hutan secara turun-temurun.

Langkah ini dianggap sebagai angin segar bagi masyarakat adat dan petani kecil yang selama ini menghadapi ancaman sanksi karena tinggal atau beraktivitas di kawasan hutan yang diklaim sebagai milik negara.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebut putusan MK tersebut sebagai kemenangan rakyat yang memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat atas hutan.

“Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga momentum untuk mengevaluasi kebijakan turunan yang selama ini menekan masyarakat,” ujar Surambo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2025).

Baca Juga  Rumor Cristiano Ronaldo Akan Pensiun Usai Euro 2024, Begini Kata Roberto Martinez

Menurut Surambo, definisi masyarakat yang dilindungi seharusnya juga mencakup petani kecil perkebunan sawit yang beraktivitas di kawasan hutan tanpa tujuan komersial besar. “Mereka tidak seharusnya dikenai sanksi administratif seperti yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja,” katanya.

Dalam proses uji materi, Sawit Watch bersama kuasa hukumnya, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), menghadirkan ahli dan masyarakat terdampak untuk memperkuat argumen.

Ahli hukum Grahat Nagara memberikan pandangan akademis yang mendukung dalil gugatan, sementara masyarakat dari Desa Ujung Gading Julu, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, memberikan kesaksian mengenai kesulitan nyata yang mereka alami akibat penerapan aturan tersebut.

Penasehat Senior IHCS, Gunawan, menilai putusan MK ini dapat menjadi pijakan penting untuk memperkuat mekanisme reforma agraria, terutama dalam penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan.

“Putusan ini seharusnya menjadi dasar agar penyelesaian tidak hanya dilakukan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tetapi juga melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujarnya.

Sawit Watch bersama IHCS berkomitmen untuk memantau pelaksanaan putusan MK ini. Keduanya juga menegaskan akan mengajukan pengaduan konstitusional jika putusan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Sukses Cegah Covid-19, Pelindo Dapat Penghargaan dari Gubernur Jatim

“Ini bukan akhir, tetapi awal dari penguatan hak masyarakat atas ruang hidupnya,” kata Surambo menutup pernyataannya.

Penulis : Aini

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung
Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi
Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:03 WIB

Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:06 WIB

Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:07 WIB

MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:16 WIB

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Berita Terbaru

Penambangan bijih timah darat PT Timah Tbk. ANTARA/Aprionis

Kriminal

Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Selasa, 30 Jun 2026 - 00:03 WIB