Geruduk Dindik Jatim, GAM-JATIM Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Miliaran Rupiah

- Publisher

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demonstran bakar poster dugaan korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Demonstran bakar poster dugaan korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

SURABAYA – Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM-JATIM) menggelar demonstrasi di depan Dinas Pendidikan (Dindik)  Provinsi Jawa Timur, Genteng, Surabaya, pada Kamis, 12 Juni 2025. Aksi ini menyoroti dugaan praktik korupsi yang terus-menerus terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim sejak tahun 2017 hingga 2024, yang diperkirakan telah merugikan negara miliaran rupiah.

Korlap Aksi, Atoillah Ainur Ridlo, dalam orasinya menegaskan bahwa polemik korupsi di Dindik Provinsi Jawa Timur ini telah menarik perhatian publik secara luas.

“Kami melihat adanya pola korupsi yang terstruktur, mulai dari kepemimpinan Saiful Rahaman, Wahid Wahyudi, hingga Aries Agung Paewai yang menjabat saat ini,” ujar Atoillah.

Menurut Atoillah, banyak persoalan korupsi yang melibatkan lembaga sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Jawa Timur, baik tingkat SMK, SMA, maupun SLB, baik negeri maupun swasta. Dana yang rawan dikorupsi meliputi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), dan Dana Hibah (Non BOS).

“Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur, banyak sekolah swasta maupun negeri yang mendapatkan bantuan dana BOS, BPOPP, dan Dana Hibah tidak transparan, bahkan banyak yang fiktif,” tambahnya.

Baca Juga  Begini Modus Oknum Lora Pamekasan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

GAM-JATIM membeberkan beberapa temuan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Jatim:

  • Tahun Anggaran 2017: Kerugian uang negara mencapai Rp65 miliar dari alokasi dana hibah Dinas Pendidikan. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
  • Tahun Anggaran 2019: Belanja hibah (Non BOS) di Dinas Pendidikan Jatim ditemukan merugikan negara Rp166 miliar. Hal ini disebabkan tidak diberlakukannya monitoring dan evaluasi berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 188/43/013.1/2019 tanggal 23 Januari 2019, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri tahun 2019 tentang Dana Hibah dan Bansos.
  • Tahun Anggaran 2020: Belanja hibah (Non BOS) kembali menimbulkan kerugian negara sebesar Rp98 miliar berdasarkan SP2D yang dikeluarkan oleh BPKAD terhadap lembaga sekolah.
  • Tahun Anggaran 2021: Ditemukan kerugian negara sebesar Rp2 miliar dari belanja hibah berupa pengadaan alat otomotif kendaraan bermotor untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  • Kasus Terbaru: Terungkapnya kasus dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun anggaran 2019-2024 yang disalahgunakan oleh kepala sekolahnya, mengakibatkan kerugian negara Rp25 miliar. Kasus ini telah ditangani Kejari Ponorogo dan menetapkan kepala SMK PGRI 2 Ponorogo sebagai tersangka. Diduga kuat ada campur tangan Kepala Dinas Pendidikan saat ini, yang sempat dimintai keterangan oleh Kejari Ponorogo.
Baca Juga  Isu Gaji DPR Rp100 Juta Heboh, Puan Maharani Klarifikasi: Bukan Kenaikan Gaji, tapi Uang Pengganti Rumah

Atoillah Ainur Ridlo menekankan bahwa kebobrokan pengelolaan anggaran pendidikan di Jawa Timur selama ini adalah minimnya evaluasi dan peninjauan ulang program pendidikan yang sudah direalisasikan, baik dari dana BOS, dana BPOPP, maupun dana Hibah (Non BOS). “Ini mengakibatkan anggaran tersebut berpotensi diselewengkan, bahkan difiktifkan,” tegasnya.

Tuntutan GAM-JATIM kepada Dinas Pendidikan:

Dalam aksinya, GAM-JATIM menyampaikan enam tuntutan utama kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Aparat Penegak Hukum:

  1. Kepala Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi terkait dana pendidikan di Jawa Timur agar dana pendidikan yang nominalnya besar bisa dinikmati oleh masyarakat.
  2. Segala bentuk program maupun anggaran di Dinas Pendidikan wajib dilakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka mengantisipasi uang negara disalahgunakan.
  3. Aries Agung Paewai selaku Kadindik Jatim harus mengundurkan diri apabila tidak mampu menata pendidikan dan bertanggung jawab atas kejadian kasus korupsi selama ini.
  4. Aparat Penegak Hukum (APH) harus memeriksa semua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim, mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala Seksi, karena seluruh kebijakan berkaitan dengan program yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan harus ada rekomendasi dan tanda tangan pejabat tersebut.
  5. APH jangan pandang bulu kepada siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan; segera proses hukum dan penjarakan.
  6. GAM-JATIM akan terus melakukan peninjauan selama praktik “permainan” di Dinas Pendidikan Jawa Timur tetap memakai pola lama dalam meraup anggaran haram yang ujung-ujungnya siswa, lembaga sekolah, dan guru adalah korbannya.
Baca Juga  BEM PTNU Se Nusantara Gelar Muspimnas: Menuju Indonesia Emas, Aksi Bersama untuk Pemilu Damai

GAM-JATIM berharap demonstrasi ini dapat menjadi momentum bagi perbaikan tata kelola anggaran pendidikan di Jawa Timur demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan bebas dari korupsi.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru