Geruduk Dindik Jatim, GAM-JATIM Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Miliaran Rupiah

- Publisher

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demonstran bakar poster dugaan korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Demonstran bakar poster dugaan korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

SURABAYA – Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM-JATIM) menggelar demonstrasi di depan Dinas Pendidikan (Dindik)  Provinsi Jawa Timur, Genteng, Surabaya, pada Kamis, 12 Juni 2025. Aksi ini menyoroti dugaan praktik korupsi yang terus-menerus terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim sejak tahun 2017 hingga 2024, yang diperkirakan telah merugikan negara miliaran rupiah.

Korlap Aksi, Atoillah Ainur Ridlo, dalam orasinya menegaskan bahwa polemik korupsi di Dindik Provinsi Jawa Timur ini telah menarik perhatian publik secara luas.

“Kami melihat adanya pola korupsi yang terstruktur, mulai dari kepemimpinan Saiful Rahaman, Wahid Wahyudi, hingga Aries Agung Paewai yang menjabat saat ini,” ujar Atoillah.

Menurut Atoillah, banyak persoalan korupsi yang melibatkan lembaga sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Jawa Timur, baik tingkat SMK, SMA, maupun SLB, baik negeri maupun swasta. Dana yang rawan dikorupsi meliputi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), dan Dana Hibah (Non BOS).

“Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur, banyak sekolah swasta maupun negeri yang mendapatkan bantuan dana BOS, BPOPP, dan Dana Hibah tidak transparan, bahkan banyak yang fiktif,” tambahnya.

Baca Juga  Presiden Prabowo: Indonesia Tetap Tenang di Tengah Gejolak Geopolitik dan Geoekonomi Global

Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

GAM-JATIM membeberkan beberapa temuan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Jatim:

  • Tahun Anggaran 2017: Kerugian uang negara mencapai Rp65 miliar dari alokasi dana hibah Dinas Pendidikan. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
  • Tahun Anggaran 2019: Belanja hibah (Non BOS) di Dinas Pendidikan Jatim ditemukan merugikan negara Rp166 miliar. Hal ini disebabkan tidak diberlakukannya monitoring dan evaluasi berdasarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 188/43/013.1/2019 tanggal 23 Januari 2019, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri tahun 2019 tentang Dana Hibah dan Bansos.
  • Tahun Anggaran 2020: Belanja hibah (Non BOS) kembali menimbulkan kerugian negara sebesar Rp98 miliar berdasarkan SP2D yang dikeluarkan oleh BPKAD terhadap lembaga sekolah.
  • Tahun Anggaran 2021: Ditemukan kerugian negara sebesar Rp2 miliar dari belanja hibah berupa pengadaan alat otomotif kendaraan bermotor untuk siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  • Kasus Terbaru: Terungkapnya kasus dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo tahun anggaran 2019-2024 yang disalahgunakan oleh kepala sekolahnya, mengakibatkan kerugian negara Rp25 miliar. Kasus ini telah ditangani Kejari Ponorogo dan menetapkan kepala SMK PGRI 2 Ponorogo sebagai tersangka. Diduga kuat ada campur tangan Kepala Dinas Pendidikan saat ini, yang sempat dimintai keterangan oleh Kejari Ponorogo.
Baca Juga  Ini Manfaat Durian yang Tak Banyak Orang Tau

Atoillah Ainur Ridlo menekankan bahwa kebobrokan pengelolaan anggaran pendidikan di Jawa Timur selama ini adalah minimnya evaluasi dan peninjauan ulang program pendidikan yang sudah direalisasikan, baik dari dana BOS, dana BPOPP, maupun dana Hibah (Non BOS). “Ini mengakibatkan anggaran tersebut berpotensi diselewengkan, bahkan difiktifkan,” tegasnya.

Tuntutan GAM-JATIM kepada Dinas Pendidikan:

Dalam aksinya, GAM-JATIM menyampaikan enam tuntutan utama kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Aparat Penegak Hukum:

  1. Kepala Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi terkait dana pendidikan di Jawa Timur agar dana pendidikan yang nominalnya besar bisa dinikmati oleh masyarakat.
  2. Segala bentuk program maupun anggaran di Dinas Pendidikan wajib dilakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka mengantisipasi uang negara disalahgunakan.
  3. Aries Agung Paewai selaku Kadindik Jatim harus mengundurkan diri apabila tidak mampu menata pendidikan dan bertanggung jawab atas kejadian kasus korupsi selama ini.
  4. Aparat Penegak Hukum (APH) harus memeriksa semua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim, mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan Kepala Seksi, karena seluruh kebijakan berkaitan dengan program yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan harus ada rekomendasi dan tanda tangan pejabat tersebut.
  5. APH jangan pandang bulu kepada siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan; segera proses hukum dan penjarakan.
  6. GAM-JATIM akan terus melakukan peninjauan selama praktik “permainan” di Dinas Pendidikan Jawa Timur tetap memakai pola lama dalam meraup anggaran haram yang ujung-ujungnya siswa, lembaga sekolah, dan guru adalah korbannya.
Baca Juga  Sekda Tangerang Harapkan Tranformasi Digital Dapat Tingkatkan Pelayanan dan Inovasi PAD

GAM-JATIM berharap demonstrasi ini dapat menjadi momentum bagi perbaikan tata kelola anggaran pendidikan di Jawa Timur demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan bebas dari korupsi.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB