Isu Gaji DPR Rp100 Juta Heboh, Puan Maharani Klarifikasi: Bukan Kenaikan Gaji, tapi Uang Pengganti Rumah

- Publisher

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto/antara)

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto/antara)

Jakarta– Isu kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan kembali mencuat dan menghebohkan jagat media sosial. Kabar ini sontak memicu perdebatan sengit di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah tegas kabar tersebut.

Menurut Puan, tidak ada kenaikan gaji pokok. Ia meluruskan bahwa perubahan yang terjadi adalah terkait fasilitas perumahan. Anggota DPR periode 2024-2029 kini tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan. Sebagai gantinya, mereka diberikan kompensasi berupa tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan.

“Enggak ada kenaikan (gaji),” tegas Puan usai upacara di Istana Merdeka. “Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah.”

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga membenarkan klarifikasi ini, menyebut isu gaji Rp100 juta itu salah. Tunjangan perumahan ini berbeda dari gaji pokok dan menjadi salah satu komponen utama dari total pendapatan anggota dewan.


 

Baca Juga  Tingkatkan Layanan Kesehatan Gratis, Pemkab Pamekasan Kucurkan Dana UHC Terbesar se Madura

Gaji Pokok Anggota DPR Sebenarnya Kecil, Tapi Tunjangannya Bikin Melongo

 

Lantas, berapa sebenarnya pendapatan resmi anggota DPR RI setiap bulan? Banyak yang terkejut, gaji pokok mereka ternyata tidaklah besar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR hanya sebesar Rp4.200.000 per bulan. Untuk pimpinan, besaran gaji pokoknya sedikit lebih tinggi:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan

Namun, yang membuat pendapatan mereka jauh lebih besar adalah deretan tunjangan yang diterima. Tunjangan-tunjangan inilah yang menjadi komponen terbesar dari pendapatan bulanan mereka, termasuk tunjangan rumah yang kini menjadi Rp50 juta.

Besaran tunjangan-tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, yang secara signifikan menambah pundi-pundi para wakil rakyat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:03 WIB

Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB