Isu Gaji DPR Rp100 Juta Heboh, Puan Maharani Klarifikasi: Bukan Kenaikan Gaji, tapi Uang Pengganti Rumah

- Publisher

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto/antara)

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto/antara)

Jakarta– Isu kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan kembali mencuat dan menghebohkan jagat media sosial. Kabar ini sontak memicu perdebatan sengit di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah tegas kabar tersebut.

Menurut Puan, tidak ada kenaikan gaji pokok. Ia meluruskan bahwa perubahan yang terjadi adalah terkait fasilitas perumahan. Anggota DPR periode 2024-2029 kini tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan. Sebagai gantinya, mereka diberikan kompensasi berupa tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan.

“Enggak ada kenaikan (gaji),” tegas Puan usai upacara di Istana Merdeka. “Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah.”

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga membenarkan klarifikasi ini, menyebut isu gaji Rp100 juta itu salah. Tunjangan perumahan ini berbeda dari gaji pokok dan menjadi salah satu komponen utama dari total pendapatan anggota dewan.


 

Baca Juga  Komika Aulia Rakhman Diperiksa Polisi Usai Viral Stand Up Diduga Hina Nabi

Gaji Pokok Anggota DPR Sebenarnya Kecil, Tapi Tunjangannya Bikin Melongo

 

Lantas, berapa sebenarnya pendapatan resmi anggota DPR RI setiap bulan? Banyak yang terkejut, gaji pokok mereka ternyata tidaklah besar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR hanya sebesar Rp4.200.000 per bulan. Untuk pimpinan, besaran gaji pokoknya sedikit lebih tinggi:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan

Namun, yang membuat pendapatan mereka jauh lebih besar adalah deretan tunjangan yang diterima. Tunjangan-tunjangan inilah yang menjadi komponen terbesar dari pendapatan bulanan mereka, termasuk tunjangan rumah yang kini menjadi Rp50 juta.

Besaran tunjangan-tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, yang secara signifikan menambah pundi-pundi para wakil rakyat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAC PDI Perjuangan Arjasa Bagikan Sembako untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa
Pasca Aksi Kritik MBG, Pengurus Cabang PMII Pamekasan Bekukan Komisariat UIN Madura
Kasus Agen Hozizah Disepakati, Pegadaian Pamekasan Bantu Korban
PMII UIN Madura Gelar Demo, Tuding Satgas dan BGN Lalai Awasi Program MBG Pamekasan
Dorong Kreativitas dan Kepedulian, BEM FIA UNIRA Gelar Ramadhan EduFest
PMII UIN Madura Kritik Pengawasan MBG di Pamekasan
Tolak Keras Perundungan, GPPD Payudan Daleman Bekali Siswa SMP Anti Bullying
Status Naik, Penyidik Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Libatkan Dai di Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:08 WIB

PAC PDI Perjuangan Arjasa Bagikan Sembako untuk Anak Yatim dan Kaum Duafa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:13 WIB

Pasca Aksi Kritik MBG, Pengurus Cabang PMII Pamekasan Bekukan Komisariat UIN Madura

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:10 WIB

Kasus Agen Hozizah Disepakati, Pegadaian Pamekasan Bantu Korban

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:52 WIB

PMII UIN Madura Gelar Demo, Tuding Satgas dan BGN Lalai Awasi Program MBG Pamekasan

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:14 WIB

PMII UIN Madura Kritik Pengawasan MBG di Pamekasan

Berita Terbaru

Entertainment

Demo PMII UIN Madura, Kinerja Satgas MBG Pamekasan Dinilai Gagal Total

Selasa, 17 Mar 2026 - 14:48 WIB