Isu Gaji DPR Rp100 Juta Heboh, Puan Maharani Klarifikasi: Bukan Kenaikan Gaji, tapi Uang Pengganti Rumah

- Publisher

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto/antara)

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto/antara)

Jakarta– Isu kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta per bulan kembali mencuat dan menghebohkan jagat media sosial. Kabar ini sontak memicu perdebatan sengit di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Namun, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah tegas kabar tersebut.

Menurut Puan, tidak ada kenaikan gaji pokok. Ia meluruskan bahwa perubahan yang terjadi adalah terkait fasilitas perumahan. Anggota DPR periode 2024-2029 kini tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan. Sebagai gantinya, mereka diberikan kompensasi berupa tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan.

“Enggak ada kenaikan (gaji),” tegas Puan usai upacara di Istana Merdeka. “Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah.”

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, juga membenarkan klarifikasi ini, menyebut isu gaji Rp100 juta itu salah. Tunjangan perumahan ini berbeda dari gaji pokok dan menjadi salah satu komponen utama dari total pendapatan anggota dewan.

Baca Juga  Aceh Kembali Diterjang Gelombang Pengungsi Rohingya, Kapan Pemerintah Menangani?

 

Gaji Pokok Anggota DPR Sebenarnya Kecil, Tapi Tunjangannya Bikin Melongo

 

Lantas, berapa sebenarnya pendapatan resmi anggota DPR RI setiap bulan? Banyak yang terkejut, gaji pokok mereka ternyata tidaklah besar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR hanya sebesar Rp4.200.000 per bulan. Untuk pimpinan, besaran gaji pokoknya sedikit lebih tinggi:

  • Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan

Namun, yang membuat pendapatan mereka jauh lebih besar adalah deretan tunjangan yang diterima. Tunjangan-tunjangan inilah yang menjadi komponen terbesar dari pendapatan bulanan mereka, termasuk tunjangan rumah yang kini menjadi Rp50 juta.

Besaran tunjangan-tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, yang secara signifikan menambah pundi-pundi para wakil rakyat.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur CV Birza Utama Bantah Tudingan Pekerjaan Asal Jadi, Siap Diaudit BPK
Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga
Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa
Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis
Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding
DPP FKMSB Gerakkan Kader DPW se-Indonesia Galang Bantuan Bencana
Mengurai Benang Kusut Bantuan Keuangan Desa, Jaka Jatim: 83 Desa Diduga Langgar Ketentuan
Jaka Jatim Ungkap Indikasi Bobroknya Pengelolaan Hibah Rp249 Miliar di PRKPCK Jatim

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:28 WIB

Direktur CV Birza Utama Bantah Tudingan Pekerjaan Asal Jadi, Siap Diaudit BPK

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:25 WIB

Harlah ke-17, KSPPS Nuri Jatim Perkuat Peran Sosial dan Pengembangan Lembaga

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:44 WIB

Diduga Asal Masak, Menu MBG di SDN Bujur Timur 2 Kerap Ditolak Siswa

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:12 WIB

Dinilai Prematur, Apresiasi KPK untuk Pemprov Jatim Diserang Kritik Aktivis

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:06 WIB

Workshop Disporapar Pamekasan Dorong Kreativitas Pemuda dalam Strategi Branding

Berita Terbaru