Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza

- Publisher

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

#FreePalestine, SuaraNet Hamas Palestina dan Israel akhirnya menyepakati gencatan senjata yang mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025. Langkah ini mengakhiri agresi selama 460 hari yang telah menghancurkan Gaza dan merenggut 46.707 nyawa warga Palestina. Pengumuman resmi gencatan senjata disampaikan pada Rabu (15/1).

Kesepakatan tersebut disambut sukacita oleh warga Gaza. Mereka turun ke jalan di Kota Gaza, meneriakkan yel-yel sebagai ungkapan kebahagiaan atas jeda dari konflik berkepanjangan.

Isi Kesepakatan Gencatan Senjata 

Kesepakatan mencakup tiga fase, dimulai dengan pertukaran sandera dan tahanan. Pada fase pertama, 33 warga Israel yang ditawan di Gaza akan dibebaskan, termasuk perempuan, anak-anak, dan warga lanjut usia. Sebagai imbalan, Israel akan membebaskan lebih banyak tahanan Palestina.

Israel juga akan menarik pasukannya dari pemukiman padat penduduk di Gaza hingga area sekitar 700 meter dari perbatasan. Bantuan kemanusiaan akan ditingkatkan, dengan pembukaan jalur pengiriman hingga 600 truk per hari dan akses medis untuk warga Palestina yang terluka.

Pada fase-fase berikutnya, Israel akan memulai penarikan total pasukannya dari Gaza jika semua persyaratan terpenuhi. Jenazah tawanan yang tersisa juga akan dipulangkan, disusul rekonstruksi Gaza selama 3–5 tahun di bawah pengawasan internasional.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tangkap Buronan Pengusaha Tambang Haksono Santoso Terkait Penggelapan Dana Rp31 Miliar

Gencatan Senjata dalam Kacamata Hukum Internasional

Secara hukum internasional, gencatan senjata adalah penghentian kekerasan sementara atau permanen antara pihak yang berkonflik. Diatur dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, gencatan senjata bertujuan memberi ruang bagi diplomasi, melindungi korban sipil, dan mengurangi eskalasi kekerasan.

Kesepakatan gencatan senjata harus dihormati oleh semua pihak yang bertikai. Pelanggaran dapat dianggap melawan hukum internasional dan berpotensi menimbulkan sanksi. Mediator internasional biasanya berperan dalam memastikan kesepakatan ini berjalan sesuai rencana.

Penulis : Anam Khair

Editor : Fahrur Rozi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB