Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN, Apa Saja yang Terkena Dampak?

- Publisher

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Pinterest

Gambar: Pinterest

Jakarta – Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini akan ditujukan secara selektif pada barang dan jasa yang dianggap premium, bukan untuk semua barang dan jasa.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa penyesuaian PPN ini akan menyasar barang dan jasa mewah, termasuk:

Barang Premium:
– Beras premium
– Buah-buahan premium (impor dan lokal)
– Daging premium (seperti wagyu dan kobe)
– Ikan premium (seperti salmon dan tuna berkualitas tinggi)
– Udang dan crustacea premium (seperti king crab)

Jasa Premium:
– Jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit kelas VIP
– Jasa pendidikan di institusi bertaraf internasional
– Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA

Kenaikan PPN ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian menganggap kebijakan ini tepat karena menyasar kelompok masyarakat mampu, sementara yang lain khawatir akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat secara umum.

Baca Juga  BEM UTM Bangkalan Kibarkan Bendera Hitam, Tuntut Pemilu 2024 Bersih dan Bebas Intervensi

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Barang kebutuhan pokok seperti beras (non-premium), daging (non-premium), ikan (non-premium), telur, sayur, susu, dan gula konsumsi tetap tidak dikenakan PPN 12 persen. Jasa pendidikan dan pelayanan kesehatan umumnya juga dikecualikan.

Detail lebih lanjut mengenai kriteria “premium” untuk barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen diharapkan segera diumumkan oleh pemerintah. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari sumber yang terpercaya.

Penulis : Musdalifah

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung
Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi
Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:07 WIB

MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:16 WIB

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum

Berita Terbaru