Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN, Apa Saja yang Terkena Dampak?

- Publisher

Senin, 23 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Pinterest

Gambar: Pinterest

Jakarta – Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini akan ditujukan secara selektif pada barang dan jasa yang dianggap premium, bukan untuk semua barang dan jasa.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa penyesuaian PPN ini akan menyasar barang dan jasa mewah, termasuk:

Barang Premium:
– Beras premium
– Buah-buahan premium (impor dan lokal)
– Daging premium (seperti wagyu dan kobe)
– Ikan premium (seperti salmon dan tuna berkualitas tinggi)
– Udang dan crustacea premium (seperti king crab)

Jasa Premium:
– Jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit kelas VIP
– Jasa pendidikan di institusi bertaraf internasional
– Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA

Kenaikan PPN ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian menganggap kebijakan ini tepat karena menyasar kelompok masyarakat mampu, sementara yang lain khawatir akan dampaknya terhadap daya beli masyarakat secara umum.

Baca Juga  Gelar Anniversary Ke-8, Bengkel Sastra Tampilkan Pagelaran Seni Citra Budaya

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Barang kebutuhan pokok seperti beras (non-premium), daging (non-premium), ikan (non-premium), telur, sayur, susu, dan gula konsumsi tetap tidak dikenakan PPN 12 persen. Jasa pendidikan dan pelayanan kesehatan umumnya juga dikecualikan.

Detail lebih lanjut mengenai kriteria “premium” untuk barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen diharapkan segera diumumkan oleh pemerintah. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi dari sumber yang terpercaya.

Penulis : Musdalifah

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK
Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat
Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Kamis, 30 April 2026 - 15:18 WIB

Hampir 2 Tahun Tanpa Penahanan Tersangka Hibah Jatim, Publik Uji Nyali KPK

Kamis, 30 April 2026 - 14:40 WIB

Program MBG Yayasan Rumah Inovasi Sejahtera di Pamekasan Dikritik, Wali Murid Temukan Buah Berulat

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Berita Terbaru