KPU Pamekasan Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Tingkatkan Kesiapan Pilkada 2024

- Publisher

Sabtu, 16 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Pamekasan telah menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada 2024, melibatkan PPK dan PPS.

KPU Pamekasan telah menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada 2024, melibatkan PPK dan PPS.

Pamekasan— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan mengadakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk Pilkada serentak 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Azana, melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dari seluruh Kabupaten Pamekasan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Simulasi ini bertujuan untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memahami secara mendalam setiap tahapan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

“Tidak cukup hanya membaca regulasi. Dengan simulasi ini, kita bisa mengidentifikasi kelemahan dalam proses tersebut,” jelas Mahdi.

Mahdi juga menambahkan bahwa setiap daerah memiliki tantangan unik yang perlu diatasi selama pemungutan suara. Ini mencakup berbagai faktor, seperti lokasi, masyarakat, dan situasi di sekitar tempat pemungutan suara (TPS).

“PPK dan PPS harus mampu mengambil keputusan cepat dan tegas saat menghadapi masalah, selama langkah tersebut sesuai dengan regulasi yang ada,” pesan Mahdi.

Baca Juga  Menjelang HSN 2022, Bupati Pamekasan Keluarkan SE Berbusana Sarung Batik

Simulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan efektivitas dalam menghadapi Pilkada mendatang, memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan transparan.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru