SUARANET, PAMEKASAN-menjelang Hari Santri Nasional (HSN) 2022, Bupati Pamekasan, Madura, Baddrut Tamam mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk mengenakan Pakaian Busana Muslim.
Busana muslim dimaksud ialah dengan mengenakan sarung batik atau tenun produk lokal Pamekasan. SE dengan Nomor: 003/ 407/432.012/2022 tersebut berlaku mulai Tanggal 14 Oktober 2022 hingga Tanggal 22 Oktober 2022.

“Dalam rangka Memperingati Hari Santri Nasional di Kabupaten Pamekasan Tahun 2022,” terang bupat Pamekasan melalui SE.
Kemudian, orang nomor satu di Pamekasan, Madura itu menegaskan SE yang dikeluarkan itu berlaku bagi seluruh ASN, baik yang laki-laki maupun perempuan.
“Demikian untuk menjadi maklum. Atas perhatian dan kerjasamanya,” tandasnya.