Menjelang HSN 2022, Bupati Pamekasan Keluarkan SE Berbusana Sarung Batik

- Publisher

Sabtu, 15 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.

SUARANET, PAMEKASAN-menjelang Hari Santri Nasional (HSN) 2022, Bupati Pamekasan, Madura, Baddrut Tamam mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk mengenakan Pakaian Busana Muslim.

Busana muslim dimaksud ialah dengan mengenakan sarung batik atau tenun produk lokal Pamekasan. SE dengan Nomor: 003/ 407/432.012/2022 tersebut berlaku mulai Tanggal 14 Oktober 2022  hingga Tanggal 22 Oktober 2022.

2BA4FC30 4F36 4B69 814E 17684EC5AABC
Surat Edaran Bupati Pamekasan 2022.


“Dalam rangka Memperingati Hari Santri Nasional di Kabupaten Pamekasan Tahun 2022,” terang bupat Pamekasan melalui SE.

Kemudian, orang nomor satu di Pamekasan, Madura itu menegaskan SE yang dikeluarkan itu berlaku bagi seluruh ASN, baik yang laki-laki maupun perempuan.

“Demikian untuk menjadi maklum. Atas perhatian dan kerjasamanya,” tandasnya.

Baca Juga  Angkat Tema 'Galahku Janur Kuning', Sivitas Kotheka Buka Festival Sastra-Sains
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Berita Terbaru