Empat Anggota DPRD Jawa Timur Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

- Publisher

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Anggota DPRD Jatim Terduga Terima Suap Dana Hibah (Dok. Kanaljatim)

4 Anggota DPRD Jatim Terduga Terima Suap Dana Hibah (Dok. Kanaljatim)

Nasional, SuaraNet – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

“Dari anggota DPRD ada empat orang yang jadi tersangka, kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangannya pada Rabu (10/7).

Namun, ia belum mengkonfirmasi apakah jumlah tersangka baru dalam kasus ini akan bertambah.

Ia mengungkapkan bahwa KPK sedang mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan Sahat Tua.

Alex juga mengkonfirmasi bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman anggota DPRD Jawa Timur. “Penggeledahan adalah salah satu kegiatan dalam penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” sambungnya.

Kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada penghujung 2022. Sahat Tua Simanjuntak diduga menerima suap untuk mengusulkan pokir dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).

Baca Juga  Rokok Ilegal Humer Nyaris Tak Tersentuh Bea Cukai Madura, Siapa Dalangnya?

Namun, nama-nama kelompok masyarakat yang diusulkan terkesan tidak wajar, seperti Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, dan Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto). Sahat didakwa menerima suap sebesar Rp39,5 miliar.

Akibat perbuatannya, Sahat dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Anam Khair

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Dominasi Sufmi Dasco di DPR Dinilai Melemahkan Fungsi Kontrol Parlemen
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:44 WIB

Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:52 WIB

Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia

Senin, 15 Desember 2025 - 19:27 WIB

Dominasi Sufmi Dasco di DPR Dinilai Melemahkan Fungsi Kontrol Parlemen

Berita Terbaru