Empat Anggota DPRD Jawa Timur Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah

- Publisher

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Anggota DPRD Jatim Terduga Terima Suap Dana Hibah (Dok. Kanaljatim)

4 Anggota DPRD Jatim Terduga Terima Suap Dana Hibah (Dok. Kanaljatim)

Nasional, SuaraNet – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pokok pikiran (pokir) dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

“Dari anggota DPRD ada empat orang yang jadi tersangka, kalau tidak salah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangannya pada Rabu (10/7).

Namun, ia belum mengkonfirmasi apakah jumlah tersangka baru dalam kasus ini akan bertambah.

Ia mengungkapkan bahwa KPK sedang mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang melibatkan Sahat Tua.

Alex juga mengkonfirmasi bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman anggota DPRD Jawa Timur. “Penggeledahan adalah salah satu kegiatan dalam penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” sambungnya.

Kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada penghujung 2022. Sahat Tua Simanjuntak diduga menerima suap untuk mengusulkan pokir dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).

Baca Juga  Bertemu Dewan Pers, Presiden Tekankan Soal Kebebasan Pers dan Etika Jurnalistik

Namun, nama-nama kelompok masyarakat yang diusulkan terkesan tidak wajar, seperti Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, dan Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto). Sahat didakwa menerima suap sebesar Rp39,5 miliar.

Akibat perbuatannya, Sahat dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Anam Khair

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB