Polres Pamekasan Amankan 13 Tersangka Kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2024

- Publisher

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumpa pers polres Pamekasan.

Jumpa pers polres Pamekasan.

Pamekasan, SuaraNetPolres Pamekasan menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil Operasi Sikat Semeru 2024 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 3 hingga 14 Juni 2024. Dalam operasi tersebut, Polres Pamekasan berhasil mengungkap 12 kasus kejahatan dengan mengamankan 13 tersangka.

Operasi Sikat Semeru 2024 ini fokus pada penindakan terhadap pelaku kejahatan seperti pencurian, curas, curat, curanmor, street crime, penyalahgunaan senjata tajam/senpi/handak, dan penyelundupan di wilayah perairan yang meresahkan masyarakat.

Dari 12 kasus yang diungkap, 6 kasus merupakan target operasi (TO) dengan 7 tersangka. Rinciannya adalah 2 kasus curas dengan 2 tersangka dan 4 kasus curanmor dengan 5 tersangka.

Sementara itu, 6 kasus lainnya merupakan non-TO dengan 6 tersangka, terdiri dari 1 kasus curat dengan 1 tersangka dan 5 kasus curanmor dengan 5 tersangka.

Identitas Tersangka

Berikut adalah identitas para tersangka:

  • S, 33 tahun, Desa Rang Perang Laok, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
  • MI, 22 tahun, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan
  • AS, 23 tahun, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan
  • AF, 37 tahun, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan
  • NAS, 27 tahun, Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan
  • M, 40 tahun, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
  • R, 19 tahun, Desa Gimaronggih, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang
  • MS, 27 tahun, Desa Montor, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan
  • NH, 23 tahun, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan
  • SBN, 32 tahun, Desa Blusukan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang
  • FA, 27 tahun, Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan
  • HS, 45 tahun, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
  • TAG, 28 tahun, Desa Jalmak, Kecamatan Pamekasan
Baca Juga  Pemkab dan NU Pamekasan Kompak Peringati Upacara HSN 2025

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain:

  • Surat berharga dan perhiasan emas
  • 1 unit HP Iphone 11 warna putih
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam
  • 1 unit HP OPPO A58 warna hijau
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario 2012 warna hijau hitam
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam
  • STNK dan BPKB sepeda motor Honda Supra Fit
  • 1 unit sepeda motor Honda A1F02N36M1 A/T warna putih biru
  • 1 unit sepeda motor Honda Sonic 150 CC warna putih
  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam
  • Kontak sepeda motor, SIM, BPKB
  • BPKB sepeda motor, STNK, 1 unit HP merk Oppo A58

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan, yaitu Pasal 362 KUHP (pencurian), Pasal 363 KUHP (curat), Pasal 365 KUHP (curas), dan Pasal 363 KUHP (curanmor).

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyatakan bahwa Operasi Sikat Semeru 2024 ini telah mencapai target yang maksimal.

Baca Juga  Buka Bersama dan Serap Aspirasi, Rudy Susanto: Jabatan Bukan untuk Memperkaya Diri

“Polres Pamekasan berhasil mengungkap 100% kasus target operasi (TO) dan secara keseluruhan, sasaran operasi mengalami kenaikan,” ujar AKP Sri Sugiarto.

 

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB