Lampung, SuaraNet- Komika asal Lampung, Aulia Rakhman, diperiksa Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Sabtu (9/12/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait video stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Dalam video tersebut, Aulia Rakhman membawakan materi stand up tentang agama. Dalam materinya, Aulia Rakhman menyinggung nama Nabi Muhammad SAW.
Usai video tersebut viral, sejumlah pihak mengecam tindakan Aulia Rakhman. Mereka menilai bahwa tindakan Aulia Rakhman telah menistakan agama.
Aulia Rakhman sendiri telah meminta maaf atas tindakannya. Ia mengaku tidak bermaksud menghina Nabi Muhammad SAW.
“Saya tidak bermaksud menghina Nabi Muhammad SAW. Saya hanya ingin menyampaikan pesan tentang toleransi beragama,” kata Aulia Rakhman.
Meski telah meminta maaf, namun pihak kepolisian tetap memeriksa Aulia Rakhman. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus tersebut.
“Kami masih mendalami kasus ini. Kami akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Hery Wiyanto.
Aulia Rakhman terancam dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau membangkitkan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, berdasarkan atas agama, suku, ras, atau antargolongan.
Jika terbukti bersalah, Aulia Rakhman terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.