Satpol PP dan Linmas Pamekasan Bersinergi Gempur Rokok Ilegal!

- Publisher

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai pada acara Peningkatan Kapasitas Linmas dalam Rangka Pengamanan Pemilukada 2024 Kabupaten Pamekasan. (doc: beacukaimadura)

Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai pada acara Peningkatan Kapasitas Linmas dalam Rangka Pengamanan Pemilukada 2024 Kabupaten Pamekasan. (doc: beacukaimadura)

Pamekasan, SuaraNet – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai di Hotel Azana, Kamis (30/5/2024).

Acara bertema “Budayakan Peredaran Rokok Legal” ini diikuti oleh 165 Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) se-Pamekasan.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan peran Linmas dalam membantu menekan peredaran rokok ilegal di Pamekasan.

Andru Iedwan Permadi, Pejabat Pengawas Bea Cukai Madura, hadir sebagai narasumber dan menjelaskan tentang konsep kepabeanan dan cukai, ciri-ciri barang kena cukai, jenis-jenis barang kena cukai, dan yang paling ditekankan adalah jenis-jenis rokok ilegal dan cara mengenalinya.

“Kami harap dengan informasi ini, Bapak-bapak Linmas dapat meneruskannya kepada masyarakat sekitar agar kita sama-sama dapat menekan peredaran rokok ilegal di Pamekasan,” ujar Andru kepada para peserta.

Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat Pamekasan dapat lebih memahami ketentuan cukai dan berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Madura mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dan membudayakan rokok legal.

Baca Juga  Ajak Masyarakat Datang ke TPS, PPK-PPS Galis Pamekasan Sosialisasikan Lewat JJS
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB