Kompak Curi Motor, Pasutri di Pamekasan Diringkus Polisi

- Publisher

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan ungkap kasus curanmor, libatkan pasutri dan penadah.

Polres Pamekasan ungkap kasus curanmor, libatkan pasutri dan penadah.

Pamekasan, SuaraNet– Sepasang suami istri (pasutri) di Pamekasan, Madura, diringkus polisi atas kasus pencurian sepeda motor. Pasutri ini berinisial AD dan Ai melakukan aksinya pada hari Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di depan warung nasi di Jalan Raya Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan.

Awalnya, mereka berpura-pura jalan-jalan dengan sepeda motor milik AD. Kemudian, di tengah perjalanan, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam yang terparkir tanpa dikunci setang di depan warung.

Melihat peluang, AD turun dari sepeda motornya dan mendekati Scoopy tersebut. Sementara Ai  tetap menunggu di atas sepeda motornya.

Dengan kunci Y yang sudah disimpan di sakunya, AD berhasil menghidupkan Scoopy curian tersebut.

Setelah itu, Ai pergi membawa sepeda motor miliknya, sedangkan AD membawa Scoopy curian. Aksi mereka terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Korban pencurian, Nurul Hasanah, baru menyadari kehilangan sepeda motornya setelah 5 menit keluar dari warung. Ia juga kehilangan handphone Oppo A15 yang ditinggal di saku depan sepeda motor.

Baca Juga  37 Siswa Keracunan, Jaka Jatim Desak Audit Total Program MBG Tlanakan Pamekasan

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap AD dan Ai di kediaman mereka.

Di rumah pelaku, polisi menemukan handphone milik korban dan beberapa barang bukti lain, seperti jaket, helm, dan sandal yang digunakan saat beraksi.

Sepeda motor curian juga berhasil diamankan dari seorang penadah berinisial SW.

Kepada polisi, SW mengaku membeli Scoopy curian tersebut dari AD seharga Rp 3 juta. Ia juga mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya dia membeli sepeda motor hasil curian dari AD.

SW dan AD diketahui pernah melakukan pencurian sepeda motor lainnya yang saat ini masih dalam proses penyidikan polisi.

“Pasutri ini dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto dalam  jumpa pers. Senin, (27/05/24).

Penulis : Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB