Pamekasan, SuaraNet– Sepasang suami istri (pasutri) di Pamekasan, Madura, diringkus polisi atas kasus pencurian sepeda motor. Pasutri ini berinisial AD dan Ai melakukan aksinya pada hari Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di depan warung nasi di Jalan Raya Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan.
Awalnya, mereka berpura-pura jalan-jalan dengan sepeda motor milik AD. Kemudian, di tengah perjalanan, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam yang terparkir tanpa dikunci setang di depan warung.
Melihat peluang, AD turun dari sepeda motornya dan mendekati Scoopy tersebut. Sementara Ai tetap menunggu di atas sepeda motornya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kunci Y yang sudah disimpan di sakunya, AD berhasil menghidupkan Scoopy curian tersebut.
Setelah itu, Ai pergi membawa sepeda motor miliknya, sedangkan AD membawa Scoopy curian. Aksi mereka terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Korban pencurian, Nurul Hasanah, baru menyadari kehilangan sepeda motornya setelah 5 menit keluar dari warung. Ia juga kehilangan handphone Oppo A15 yang ditinggal di saku depan sepeda motor.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap AD dan Ai di kediaman mereka.
Di rumah pelaku, polisi menemukan handphone milik korban dan beberapa barang bukti lain, seperti jaket, helm, dan sandal yang digunakan saat beraksi.
Sepeda motor curian juga berhasil diamankan dari seorang penadah berinisial SW.
Kepada polisi, SW mengaku membeli Scoopy curian tersebut dari AD seharga Rp 3 juta. Ia juga mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya dia membeli sepeda motor hasil curian dari AD.
SW dan AD diketahui pernah melakukan pencurian sepeda motor lainnya yang saat ini masih dalam proses penyidikan polisi.
“Pasutri ini dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto dalam jumpa pers. Senin, (27/05/24).
Penulis : Faruk