Kompak Curi Motor, Pasutri di Pamekasan Diringkus Polisi

- Publisher

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan ungkap kasus curanmor, libatkan pasutri dan penadah.

Polres Pamekasan ungkap kasus curanmor, libatkan pasutri dan penadah.

Pamekasan, SuaraNet– Sepasang suami istri (pasutri) di Pamekasan, Madura, diringkus polisi atas kasus pencurian sepeda motor. Pasutri ini berinisial AD dan Ai melakukan aksinya pada hari Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di depan warung nasi di Jalan Raya Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan.

Awalnya, mereka berpura-pura jalan-jalan dengan sepeda motor milik AD. Kemudian, di tengah perjalanan, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam yang terparkir tanpa dikunci setang di depan warung.

Melihat peluang, AD turun dari sepeda motornya dan mendekati Scoopy tersebut. Sementara Ai  tetap menunggu di atas sepeda motornya.

Dengan kunci Y yang sudah disimpan di sakunya, AD berhasil menghidupkan Scoopy curian tersebut.

Setelah itu, Ai pergi membawa sepeda motor miliknya, sedangkan AD membawa Scoopy curian. Aksi mereka terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Korban pencurian, Nurul Hasanah, baru menyadari kehilangan sepeda motornya setelah 5 menit keluar dari warung. Ia juga kehilangan handphone Oppo A15 yang ditinggal di saku depan sepeda motor.

Baca Juga  HRW Serukan Kandidat Pemilu 2024 Perjelas Program Perlindungan HAM

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap AD dan Ai di kediaman mereka.

Di rumah pelaku, polisi menemukan handphone milik korban dan beberapa barang bukti lain, seperti jaket, helm, dan sandal yang digunakan saat beraksi.

Sepeda motor curian juga berhasil diamankan dari seorang penadah berinisial SW.

Kepada polisi, SW mengaku membeli Scoopy curian tersebut dari AD seharga Rp 3 juta. Ia juga mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya dia membeli sepeda motor hasil curian dari AD.

SW dan AD diketahui pernah melakukan pencurian sepeda motor lainnya yang saat ini masih dalam proses penyidikan polisi.

“Pasutri ini dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto dalam  jumpa pers. Senin, (27/05/24).

Penulis : Faruk

Berita Terkait

RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas
Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub
Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030
Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir
Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos
Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah
Jaka Jatim Geruduk Bank Jatim, Desak Tangkap Dalang Kredit Fiktif Rp 569,4 Miliar
Beasiswa Indonesia Bangkit 2025 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:42 WIB

RS Larasati Rangkul Semua Elemen di Pamekasan untuk Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berkualitas

Kamis, 24 April 2025 - 13:46 WIB

Demo di Bank Jatim dan Grahadi, Jaka Jatim Bongkar Dugaan Dana Haram Bank Jatim untuk Pilgub

Senin, 21 April 2025 - 12:15 WIB

Kholilurrahman-Sukriyanto Siap Nahkodai Pamekasan Periode 2025-2030

Minggu, 20 April 2025 - 17:41 WIB

Polres Sumenep Dalami Peran Anggota DPRD Sumenep dalam Dugaan Kasus Dana Pokir

Minggu, 20 April 2025 - 11:26 WIB

Polisi Sikat Habis Balap Liar di Pamekasan Usai Viral di Medsos

Berita Terbaru