Kompak Curi Motor, Pasutri di Pamekasan Diringkus Polisi

- Publisher

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan ungkap kasus curanmor, libatkan pasutri dan penadah.

Polres Pamekasan ungkap kasus curanmor, libatkan pasutri dan penadah.

Pamekasan, SuaraNet– Sepasang suami istri (pasutri) di Pamekasan, Madura, diringkus polisi atas kasus pencurian sepeda motor. Pasutri ini berinisial AD dan Ai melakukan aksinya pada hari Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di depan warung nasi di Jalan Raya Panglegur, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan.

Awalnya, mereka berpura-pura jalan-jalan dengan sepeda motor milik AD. Kemudian, di tengah perjalanan, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam yang terparkir tanpa dikunci setang di depan warung.

Melihat peluang, AD turun dari sepeda motornya dan mendekati Scoopy tersebut. Sementara Ai  tetap menunggu di atas sepeda motornya.

ADVERTISEMENT

Suaranet.id

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan kunci Y yang sudah disimpan di sakunya, AD berhasil menghidupkan Scoopy curian tersebut.

Setelah itu, Ai pergi membawa sepeda motor miliknya, sedangkan AD membawa Scoopy curian. Aksi mereka terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Korban pencurian, Nurul Hasanah, baru menyadari kehilangan sepeda motornya setelah 5 menit keluar dari warung. Ia juga kehilangan handphone Oppo A15 yang ditinggal di saku depan sepeda motor.

Baca Juga  Kisruh Soal Pemungutan Suara WNI di London, Ini Tanggapan KPU

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap AD dan Ai di kediaman mereka.

Di rumah pelaku, polisi menemukan handphone milik korban dan beberapa barang bukti lain, seperti jaket, helm, dan sandal yang digunakan saat beraksi.

Sepeda motor curian juga berhasil diamankan dari seorang penadah berinisial SW.

Kepada polisi, SW mengaku membeli Scoopy curian tersebut dari AD seharga Rp 3 juta. Ia juga mengungkapkan bahwa ini bukan pertama kalinya dia membeli sepeda motor hasil curian dari AD.

SW dan AD diketahui pernah melakukan pencurian sepeda motor lainnya yang saat ini masih dalam proses penyidikan polisi.

“Pasutri ini dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto dalam  jumpa pers. Senin, (27/05/24).

Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Faruk

Berita Terkait

DPRD Pamekasan Resmi Umumkan Pembentukan Fraksi Periode 2024-2029
Inilah Rahasia Ampuh untuk Menghindari Wajah Pria dari Kusam
September: Saatnya Peduli Penyakit Sel Sabit, Pemulihan dari Kecanduan, dan Kesadaran HIV
PR Sekawan Mulia Diduga Produksi Rokok Ilegal yang Bebas Dijual Online
Sultan Madura Dikabarkan Dukung Ra Baqir di Pilkada Pamekasan
Malam Dramatik Menjadi Penutup Festival Sastra-Sains Galahku Janur Kuning
Ibu di Sumenep Serahkan Putri untuk Disetubuhi Selingkuhan, Begini Ceritanya!
Relawan R2MB Siap Mobilisasi Kekuatan Pemuda di Madura untuk Pasangan Tri Rismaharini dan Gus Hans

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 14:33 WIB

DPRD Pamekasan Resmi Umumkan Pembentukan Fraksi Periode 2024-2029

Senin, 9 September 2024 - 20:58 WIB

Inilah Rahasia Ampuh untuk Menghindari Wajah Pria dari Kusam

Senin, 9 September 2024 - 03:26 WIB

September: Saatnya Peduli Penyakit Sel Sabit, Pemulihan dari Kecanduan, dan Kesadaran HIV

Rabu, 4 September 2024 - 16:13 WIB

Sultan Madura Dikabarkan Dukung Ra Baqir di Pilkada Pamekasan

Rabu, 4 September 2024 - 14:46 WIB

Malam Dramatik Menjadi Penutup Festival Sastra-Sains Galahku Janur Kuning

Berita Terbaru