Akibat Konten “Guru Tugas”, 3 Kreator Ditahan Polda Jatim: Terancam 6 Tahun Penjara!

- Publisher

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surabaya, SuaraNet – Kombes Pol. Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, mengumumkan bahwa Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus video viral yang menimbulkan keresahan di Madura. Jum’at (10/5/2024),

Ketiga tersangka tersebut, berinisial S, Y, dan A, ditangkap oleh Subdit V Siber pada Rabu, 8 Mei 2024. Setelah penangkapan, ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, dan ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ungkap Kombes Dirmanto.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka Y merupakan pemilik akun dan pengunggah video yang viral, tersangka S merupakan pemeran ustad dalam video tersebut, sementara tersangka A bertindak sebagai juru kamera.

Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan mereka dianggap melanggar undang-undang tersebut.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tambah Kombes Dirmanto.

Baca Juga  Stop Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan, Ini Sanksinya!
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didemo BRSK, KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Telkomsel yang Seret Nama Nugroho
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:48 WIB

Didemo BRSK, KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Telkomsel yang Seret Nama Nugroho

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB