Akibat Konten “Guru Tugas”, 3 Kreator Ditahan Polda Jatim: Terancam 6 Tahun Penjara!

- Publisher

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surabaya, SuaraNet – Kombes Pol. Dirmanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, mengumumkan bahwa Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus video viral yang menimbulkan keresahan di Madura. Jum’at (10/5/2024),

Ketiga tersangka tersebut, berinisial S, Y, dan A, ditangkap oleh Subdit V Siber pada Rabu, 8 Mei 2024. Setelah penangkapan, ketiganya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, dan ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ungkap Kombes Dirmanto.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka Y merupakan pemilik akun dan pengunggah video yang viral, tersangka S merupakan pemeran ustad dalam video tersebut, sementara tersangka A bertindak sebagai juru kamera.

Kombes Dirmanto juga menjelaskan bahwa ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan mereka dianggap melanggar undang-undang tersebut.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tambah Kombes Dirmanto.

Baca Juga  Polres Pamekasan Amankan 13 Tersangka Kejahatan dalam Operasi Sikat Semeru 2024
Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung
Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi
Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:16 WIB

Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

Bengkel Sastra UIN Madura Resmi Berganti Nahkoda, Usung Penguatan Ruang Sastra di Era Disrupsi

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru