Stop Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan, Ini Sanksinya!

- Publisher

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam Undang Undang Cukai 39 Tahun 200, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Atas dasar hukum tersebut maka petugas memberikan peringatan tertulis kepada pemilik toko yang kedapatan memiliki stok rokok ilegal untuk diedarkan.

Baca Juga  Generasi Muda Madura Rapatkan Barisan untuk Menangkan Rismaharini dan Gus Hans

Berita Terkait

PWI Pamekasan Tekankan Kualitas Jurnalis di Atas Kesejahteraan
Jaka Jatim Bongkar Dugaan Pemerasan Bank Papua Surabaya Terhadap Nasabah
Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua
Gus Din dan Ra Huda Kompak Ajak Alumni PMII Jadi Motor Perubahan di Halal Bihalal Pamekasan
Angin Segar, Pemkab Pamekasan Akan Aktifkan Kembali Area Eks Stasiun PJKA
Tragis! Mahasiswa IAIN Madura Tewas Usai Terjatuh dari Wall Climbing, Diduga Tali Simpul Lepas
77 Gram Lebih Sabu Diamankan Polres Pamekasan Bersama Tiga Tersangka
Pelantikan Raya Ormawa Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Madura, Angkat Isu Toleransi Beragama

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:50 WIB

PWI Pamekasan Tekankan Kualitas Jurnalis di Atas Kesejahteraan

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:29 WIB

Jaka Jatim Bongkar Dugaan Pemerasan Bank Papua Surabaya Terhadap Nasabah

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:30 WIB

Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua

Senin, 12 Mei 2025 - 08:32 WIB

Gus Din dan Ra Huda Kompak Ajak Alumni PMII Jadi Motor Perubahan di Halal Bihalal Pamekasan

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:20 WIB

Angin Segar, Pemkab Pamekasan Akan Aktifkan Kembali Area Eks Stasiun PJKA

Berita Terbaru

Berita

Aksi Jaka Jatim Besok: Bongkar Praktik Kotor Bank Papua

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:30 WIB