Kasus Pencabulan Terungkap di Pamekasan, Anak di Bawah Umur Jadi Korban!

- Publisher

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan di Pamekasan diamankan polisi.

Pelaku pencabulan di Pamekasan diamankan polisi.

Pamekasan, SuaraNet – Polres Pamekasan, Madura telah mengungkap kasus perkara pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/JAWA TIMUR, yang diajukan pada tanggal 8 Januari 2024 oleh seorang perempuan dengan inisial ERK, yang merupakan warga Kota Pasuruan.

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku pencabulan dengan inisial MS, yang berusia 48 tahun dan merupakan warga Kecamatan Larangan, Pamekasan. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah pelaku.

Korban yang menjadi subjek pencabulan adalah seorang siswi kelas 4 SD yang berusia 11 tahun.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyatakan bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi antara bulan Oktober dan November 2023 di sebuah yayasan di Pamekasan.

Namun, pencabulan terhadap anak di bawah umur ini baru diketahui oleh pelapor pada tanggal 22 Desember 2023 saat ia menjemput anaknya (korban) di yayasan tersebut.

Baca Juga  Pj Sekda Pamekasan Ingatkan Pentingnya Bersinergi dalam Rakor Penakib

Saat itu, pelapor melihat adanya perubahan dalam tingkah laku anaknya yang mencurigakan. Pelapor pun mulai curiga bahwa ada sesuatu yang terjadi dengan anaknya, sehingga ia pun menanyakan apakah ada masalah di yayasan tersebut.

Kemudian, korban menceritakan bahwa ia telah mengalami pencabulan oleh MS, yang terjadi di waktu subuh di dalam kamar yayasan.

Korban mengakui bahwa MS telah melakukan pencabulan dengan meraba-raba kemaluan dan payudaranya.

“Korban juga mengaku bahwa seorang temannya dengan inisial M juga pernah meraba payudaranya. Namun, kejadian itu sudah lama terjadi dan M sudah dikeluarkan dari yayasan,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan, tersangka telah mengakui perbuatannya dengan cara memegang pantat korban yang sedang tidur, lalu menggoyang-goyangkan pantat korban dengan alasan membangunkannya.

Selain itu, hasil Visum et Repertum (VER) menunjukkan adanya tanda-tanda robekan lama pada kemaluan korban.

“Korban adalah seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) yang didampingi oleh seorang Psikiater saat dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Satreskrim Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 rok motif kembang milik korban, 1 baju kaos lengan panjang motif garis milik korban, dan hasil visum.

Baca Juga  149 Pasangan Dapatkan Akta Nikah dalam Sidang Isbat Massal di Pamekasan

Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam dikenai Pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 jo Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, serta Pasal 290 ayat 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

“Tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:37 WIB

KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB