149 Pasangan Dapatkan Akta Nikah dalam Sidang Isbat Massal di Pamekasan

- Publisher

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Pamekasan sukses menggelar sidang isbat nikah massal untuk 149 pasangan, memberikan akta nikah resmi gratis dan membantu masyarakat yang kurang mampu agar pernikahan mereka tercatat sah.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan sukses menggelar sidang isbat nikah massal untuk 149 pasangan, memberikan akta nikah resmi gratis dan membantu masyarakat yang kurang mampu agar pernikahan mereka tercatat sah.

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah menyelenggarakan sidang isbat nikah massal secara gratis yang diikuti oleh 149 pasangan suami istri.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi.

Sidang isbat nikah massal dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama, 34 pasangan mengikuti sidang di Kantor Pengadilan Agama pada Selasa, 10 September 2024.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahap kedua berlangsung pada Jumat, 13 September 2024, di mana 86 pasangan juga mengikuti di kantor PA setempat.

Tahap terakhir diadakan di Kantor Kecamatan Batu Marmer pada Jumat, 20 September 2024, dengan 29 pasangan yang turut serta. Secara keseluruhan, 149 pasangan berpartisipasi dalam kegiatan ini.

“Pasangan suami istri ini adalah masyarakat Kabupaten Pamekasan yang tersebar di tiga belas kecamatan,” ungkap Kabag Kesra Kabupaten Pamekasan, Abrori Rais.

Melalui kegiatan ini, para peserta sidang isbat nikah massal diharapkan dapat tercatat secara resmi di KUA dan memperoleh Buku Akta Nikah.

Baca Juga  Tumbuhkan Ekonomi Lokal, Wabup Pamekasan Meresmikan Sepatu Van Am Hasil Pelatihan Wirausaha Alumni Pondok Pesantren

“Ini adalah bagian dari program Pemkab Pamekasan untuk membantu masyarakat tidak mampu agar bisa mengurus pernikahannya, sehingga tercatat di kantor KUA dan memiliki legalitas yang diakui oleh negara,” terangnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius
Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan
Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia
Disdikbud Pamekasan Gelontorkan Rp 1,48 Miliar untuk Buku Sekolah
Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Disebut dalam Video Viral Razia Rokok Ilegal, Haji Sugik dan Haji Her Angkat Bicara

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:07 WIB

Wabup Sukriyanto Ajak Pesantren dan Polri Bersatu Wujudkan Madura Aman dan Religius

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:57 WIB

Pemerintah Naikkan Gaji Hakim 280 Persen demi Tegakkan Marwah Peradilan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:48 WIB

Nelayan Pulau Kecil Desak Revisi Perda dan Tindakan Tegas terhadap Kapal Trawl

Berita Terbaru