Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah menyelenggarakan sidang isbat nikah massal secara gratis yang diikuti oleh 149 pasangan suami istri.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi.
Sidang isbat nikah massal dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama, 34 pasangan mengikuti sidang di Kantor Pengadilan Agama pada Selasa, 10 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahap kedua berlangsung pada Jumat, 13 September 2024, di mana 86 pasangan juga mengikuti di kantor PA setempat.
Tahap terakhir diadakan di Kantor Kecamatan Batu Marmer pada Jumat, 20 September 2024, dengan 29 pasangan yang turut serta. Secara keseluruhan, 149 pasangan berpartisipasi dalam kegiatan ini.
“Pasangan suami istri ini adalah masyarakat Kabupaten Pamekasan yang tersebar di tiga belas kecamatan,” ungkap Kabag Kesra Kabupaten Pamekasan, Abrori Rais.
Melalui kegiatan ini, para peserta sidang isbat nikah massal diharapkan dapat tercatat secara resmi di KUA dan memperoleh Buku Akta Nikah.
“Ini adalah bagian dari program Pemkab Pamekasan untuk membantu masyarakat tidak mampu agar bisa mengurus pernikahannya, sehingga tercatat di kantor KUA dan memiliki legalitas yang diakui oleh negara,” terangnya.