149 Pasangan Dapatkan Akta Nikah dalam Sidang Isbat Massal di Pamekasan

- Publisher

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Pamekasan sukses menggelar sidang isbat nikah massal untuk 149 pasangan, memberikan akta nikah resmi gratis dan membantu masyarakat yang kurang mampu agar pernikahan mereka tercatat sah.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan sukses menggelar sidang isbat nikah massal untuk 149 pasangan, memberikan akta nikah resmi gratis dan membantu masyarakat yang kurang mampu agar pernikahan mereka tercatat sah.

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah menyelenggarakan sidang isbat nikah massal secara gratis yang diikuti oleh 149 pasangan suami istri.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi.

Sidang isbat nikah massal dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama, 34 pasangan mengikuti sidang di Kantor Pengadilan Agama pada Selasa, 10 September 2024.

Tahap kedua berlangsung pada Jumat, 13 September 2024, di mana 86 pasangan juga mengikuti di kantor PA setempat.

Tahap terakhir diadakan di Kantor Kecamatan Batu Marmer pada Jumat, 20 September 2024, dengan 29 pasangan yang turut serta. Secara keseluruhan, 149 pasangan berpartisipasi dalam kegiatan ini.

“Pasangan suami istri ini adalah masyarakat Kabupaten Pamekasan yang tersebar di tiga belas kecamatan,” ungkap Kabag Kesra Kabupaten Pamekasan, Abrori Rais.

Melalui kegiatan ini, para peserta sidang isbat nikah massal diharapkan dapat tercatat secara resmi di KUA dan memperoleh Buku Akta Nikah.

Baca Juga  HUT Ke-10 Pojur, AQ: Ketika Sukses, Jangan Lupakan Madura!

“Ini adalah bagian dari program Pemkab Pamekasan untuk membantu masyarakat tidak mampu agar bisa mengurus pernikahannya, sehingga tercatat di kantor KUA dan memiliki legalitas yang diakui oleh negara,” terangnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB