149 Pasangan Dapatkan Akta Nikah dalam Sidang Isbat Massal di Pamekasan

- Publisher

Rabu, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Pamekasan sukses menggelar sidang isbat nikah massal untuk 149 pasangan, memberikan akta nikah resmi gratis dan membantu masyarakat yang kurang mampu agar pernikahan mereka tercatat sah.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan sukses menggelar sidang isbat nikah massal untuk 149 pasangan, memberikan akta nikah resmi gratis dan membantu masyarakat yang kurang mampu agar pernikahan mereka tercatat sah.

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah menyelenggarakan sidang isbat nikah massal secara gratis yang diikuti oleh 149 pasangan suami istri.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi.

Sidang isbat nikah massal dibagi menjadi tiga tahap. Pada tahap pertama, 34 pasangan mengikuti sidang di Kantor Pengadilan Agama pada Selasa, 10 September 2024.

Tahap kedua berlangsung pada Jumat, 13 September 2024, di mana 86 pasangan juga mengikuti di kantor PA setempat.

Tahap terakhir diadakan di Kantor Kecamatan Batu Marmer pada Jumat, 20 September 2024, dengan 29 pasangan yang turut serta. Secara keseluruhan, 149 pasangan berpartisipasi dalam kegiatan ini.

“Pasangan suami istri ini adalah masyarakat Kabupaten Pamekasan yang tersebar di tiga belas kecamatan,” ungkap Kabag Kesra Kabupaten Pamekasan, Abrori Rais.

Melalui kegiatan ini, para peserta sidang isbat nikah massal diharapkan dapat tercatat secara resmi di KUA dan memperoleh Buku Akta Nikah.

Baca Juga  FGD Jilid II, PWI Pamekasan Galang Dukungan untuk Kemajuan Wamira Mart

“Ini adalah bagian dari program Pemkab Pamekasan untuk membantu masyarakat tidak mampu agar bisa mengurus pernikahannya, sehingga tercatat di kantor KUA dan memiliki legalitas yang diakui oleh negara,” terangnya.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu
Polres Pamekasan Gelar Pelatihan Penulisan Narasi, Perkuat Konten Kreatif Bhabinkamtibmas

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Minggu, 12 April 2026 - 00:02 WIB

KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?

Berita Terbaru