PAMEKASAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali membongkar peredaran narkotika di Kabupaten Pamekasan. Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Proppo, polisi menangkap tiga orang tersangka serta menyita sabu-sabu seberat 54,44 gram dan uang tunai Rp10,4 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Operasi berawal dari penggerebekan sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba AKP Suyanto, S.H., menjelaskan bahwa saat melakukan penggerebekan di salah satu kamar rumah tersebut, petugas menemukan dua pria berinisial MKS (29), warga Kelurahan Patemon, dan AK (47), warga Desa Barurambat Kota.
“Dari kedua tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu yang tersimpan di dalam pipet kaca dengan berat sekitar 1,64 gram,” ujar AKP Suyanto.
Hasil pemeriksaan terhadap MKS dan AK kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial J (54), yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengedar sabu-sabu.
“Hasil interogasi terhadap MKS dan AK mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari J yang diduga berperan sebagai penyedia sekaligus pengedar,” kata AKP Suyanto.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan J di kediamannya di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 52,8 gram yang diduga siap diedarkan.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar 54,44 gram sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp10,4 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terhubung dengan para pelaku.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing tersangka. MKS dan AK yang diduga sebagai pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, J yang diduga berperan sebagai pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang relevan.
“Untuk tersangka J yang berperan sebagai pengedar, ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Pamekasan,” tegas AKP Suyanto.
Polres Pamekasan menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus membongkar jaringan peredaran yang masih beroperasi di wilayah Madura.






