Polres Pamekasan Bongkar Jaringan Narkoba di Proppo, Sita 54,44 Gram Sabu dan Tangkap Tiga Tersangka

- Publisher

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat total 54,44 gram dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika usai mengungkap jaringan peredaran narkoba di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut. Foto: Humas Polres Pamekasan.

Ilustrasi: Petugas Satresnarkoba Polres Pamekasan menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat total 54,44 gram dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika usai mengungkap jaringan peredaran narkoba di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. Tiga tersangka diamankan dalam operasi tersebut. Foto: Humas Polres Pamekasan.

PAMEKASAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali membongkar peredaran narkotika di Kabupaten Pamekasan. Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Proppo, polisi menangkap tiga orang tersangka serta menyita sabu-sabu seberat 54,44 gram dan uang tunai Rp10,4 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Operasi berawal dari penggerebekan sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba AKP Suyanto, S.H., menjelaskan bahwa saat melakukan penggerebekan di salah satu kamar rumah tersebut, petugas menemukan dua pria berinisial MKS (29), warga Kelurahan Patemon, dan AK (47), warga Desa Barurambat Kota.

“Dari kedua tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu yang tersimpan di dalam pipet kaca dengan berat sekitar 1,64 gram,” ujar AKP Suyanto.

Hasil pemeriksaan terhadap MKS dan AK kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial J (54), yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengedar sabu-sabu.

“Hasil interogasi terhadap MKS dan AK mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari J yang diduga berperan sebagai penyedia sekaligus pengedar,” kata AKP Suyanto.

Baca Juga  Direktur CV Birza Utama Bantah Tudingan Pekerjaan Asal Jadi, Siap Diaudit BPK

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan J di kediamannya di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 52,8 gram yang diduga siap diedarkan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar 54,44 gram sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp10,4 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terhubung dengan para pelaku.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing tersangka. MKS dan AK yang diduga sebagai pengguna dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, J yang diduga berperan sebagai pengedar dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Baca Juga  Polres Pamekasan Perkuat Kebersamaan dengan Komunitas Pers di Ghatering Goes to Trawas

“Untuk tersangka J yang berperan sebagai pengedar, ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Pamekasan,” tegas AKP Suyanto.

Polres Pamekasan menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus membongkar jaringan peredaran yang masih beroperasi di wilayah Madura.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad
Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar
Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos
Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR
Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo
KKN UIN Madura Posko 05 Kembangkan Kaligrafi sebagai Media Dakwah di Desa Dasok
Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Endus Intervensi Politik di Kasus Hibah Jatim, Jaka Jatim Desak KPK Segera Tahan Anwar Sadad

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Warga Lerpak Bangkalan Kritik Rencana Pengeboran Minyak, 90 Persen Hasil Disebut ke Pihak Luar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:37 WIB

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Di Balik Tenangnya Senayan: Mengenal Sosok ‘Don Dasco’ dan Gurita Pengaruhnya di DPR

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Raffi Ahmad Disebut Bawa Pesan Istana di Balik Mundurnya Perry Warjiyo

Berita Terbaru

Berita

Foto Mirip Anggota DPRD Sumenep Viral di Medsos

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:37 WIB