Pamekasan, SuaraNet – Sebuah operasi yang dikenal dengan nama Operasi Pekat Semeru 2024 telah dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah bahan peledak dan bahan material mercon di tiga lokasi yang berbeda pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim polisi mengenai adanya kegiatan pembuatan petasan di beberapa tempat di Kecamatan Larangan dan Kecamatan Kadur. Dalam tindak lanjut atas informasi tersebut, tim Opsnal segera bergerak menuju tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut.
Menurut AKP Sri Sugiarto, S.H., juru bicara Kepolisian Resort Pamekasan, para pelaku yang diamankan adalah MH, N, M, dan H. Keempat orang tersebut merupakan warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi selongsong mercon dengan diameter 3,5 cm sebanyak 165 buah, selongsong mercon dengan diameter 4,5 cm sebanyak 30 buah, selongsong mercon dengan diameter 10 cm sebanyak 1 buah, serta mercon jadi dengan diameter 4,5 cm sebanyak 5 buah.
Selain itu, di lokasi lain yaitu Dusun Tomang Mate, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan seorang tersangka bernama AT yang diduga menyimpan bahan peledak mercon. Dari tangan tersangka AT, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 karung potasium, 1 karung garam belanda, 7 buah kantong plastik berisi sreng dor, dan 2 buah kantong plastik berisi alumunium powder. Selain itu, polisi juga menemukan 1 kantong plastik berisi arang, 1 karung besar berisi selongsong mercon, 1 buah mercon rentengan, dan 1 buah karung berisi kertas.
Di lokasi ketiga, yaitu Dusun Lotpolot, Desa Kadur, Kecamatan Kadur, polisi melakukan penggeledahan tempat yang diduga digunakan untuk pembuatan mercon. Sayangnya, pelaku yang bernama M tidak berhasil ditangkap karena tidak berada di rumahnya. Namun, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 36 buah mercon bola, plastik berisi obat serbuk petasan dengan sumbu sebanyak 40 buah, sumbu sebanyak 11 buah, dan sumbu kertas sebanyak 2 kantong plastik. Selain itu, juga ditemukan benang tambul sebanyak 2 rol, garam belanda sebanyak 2 kantong plastik, semen sebanyak 1 kantong plastik, semen putih sebanyak 1 kantong plastik, dan 987 buah bungkus mercon yang terbuat dari kertas.
Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal akan terus melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku yang melarikan diri dari rumahnya.
“Selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan akan melanjutkan penyelidikan, pengembangan, dan penyidikan untuk mengungkap sepenuhnya kasus ini,” kata AKP Sri Sugiarto.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan keamanan dan keselamatan masyarakat di Pamekasan dapat terjaga dengan baik, serta tindak kejahatan terkait bahan peledak dan mercon dapat dicegah secara efektif oleh aparat kepolisian.