Diduga Beli Pasir Timah Ilegal, Nama PT Timah Muncul dalam Dakwaan Jaksa di Sidang Bangka Tengah

- Publisher

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kaltimtoday

Foto: Kaltimtoday

PANGKALPINANG – Dugaan masuknya pasir timah ilegal ke rantai pasok industri resmi kembali mencuat dalam persidangan kasus tambang timah ilegal di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Jaksa penuntut umum mengungkap material timah yang ditambang secara ilegal diduga dijual melalui mitra PT Timah Tbk setelah asal-usul barang dimanipulasi agar seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Dalam sidang yang digelar pada 21 April 2026, Jaksa Ayatullah Farhan menjelaskan pasir timah berasal dari aktivitas tambang ilegal di Dusun Sarang Ikan dan Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah. Menurut jaksa, dokumen asal barang diubah sehingga material tersebut dapat masuk ke jalur perdagangan resmi melalui perusahaan mitra.

“Material ilegal dimasukkan ke sistem resmi melalui mitra perusahaan sehingga terlihat sah secara administratif,” kata Ayatullah Farhan dalam persidangan.

Jaksa menyebut pasir timah tersebut diduga dijual kepada CV Bangka Kita Pratama (BKP), salah satu mitra PT Timah, dengan nilai transaksi sekitar Rp3,9 miliar. Selain itu, sebagian material juga dijual ke smelter swasta PT Mitra Stania Prima (MSP) senilai sekitar Rp7,5 miliar. Sementara hasil tambang dari lokasi lain yang dikelola terdakwa lain mencapai nilai sekitar Rp8,1 miliar.

Baca Juga  UMP dan UMK Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Menaker Tegaskan Kenaikan Sesuai Aturan Baru

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap tambang ilegal di Dusun Sarang Ikan dikelola Herman Fu bersama Yulhaidir dengan dukungan modal dari Yoppy Boen. Hasil tambang kemudian dijual kepada Melvin Edlyn alias Ahok yang diduga memanipulasi dokumen asal barang sebelum dipasarkan melalui jalur resmi.

Jaksa juga memaparkan total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp87,4 miliar. Nilai itu terdiri atas pembayaran bijih timah oleh PT Timah sekitar Rp3,8 miliar dan oleh PT Mitra Stania Prima sekitar Rp15,7 miliar. Selain itu, terdapat kerugian ekologis sebesar Rp47,9 miliar, kerugian ekonomi Rp18,3 miliar, serta biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp1,5 miliar.

Tiga orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini ialah Herman Fu, Yulhaidir, dan Iguswan Sahputra.

Menurut jaksa, aktivitas tambang ilegal diduga berlangsung karena adanya pembiaran oleh oknum pejabat Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan. Pejabat tersebut didakwa mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal, namun tidak melakukan penindakan dan diduga menyusun laporan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga  Lomba Orasi Kepemudaan Disporapar Warnai Semarak Hari Jadi Pamekasan ke-492

“Tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan,” ujar jaksa.

Menanggapi perkara tersebut, Corporate Secretary PT Timah Tbk, Ruddy Nursalam, menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif.

“Kami menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Perusahaan juga terus memperkuat sistem pengawasan dan manajemen risiko,” ujar Ruddy.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, Komisaris PT Mitra Stania Prima, Harwendro Adityo Dewanto, belum memberikan tanggapan atas dugaan pembelian pasir timah ilegal yang disampaikan jaksa dalam persidangan.

Persidangan masih berlanjut untuk menguji seluruh alat bukti dan membuktikan peran masing-masing terdakwa, termasuk dugaan aliran pasir timah ilegal ke jalur industri resmi. Dakwaan jaksa merupakan bagian dari proses peradilan dan seluruh pihak yang didakwa tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:06 WIB

Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB