Mengurai Benang Kusut Bantuan Keuangan Desa, Jaka Jatim: 83 Desa Diduga Langgar Ketentuan

- Publisher

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya— Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur, Rabu (27/11/2025), menyuarakan dugaan penyimpangan pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) tahun anggaran 2024. Mereka menyebut sedikitnya 83 desa diduga melanggar ketentuan dengan nilai penyimpangan yang mencapai Rp33,4 miliar.

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, mengatakan bahwa temuan tersebut bersumber dari investigasi lapangan serta laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024. Menurutnya, berbagai permasalahan terjadi mulai dari kekurangan volume pekerjaan, dana yang tidak dibelanjakan, dugaan mark-up, hingga desa yang menerima bantuan melebihi porsi Dana Desa dari pemerintah pusat.

“Temuan kami menunjukkan adanya kejanggalan penggunaan dana BKD di puluhan desa. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat berpotensi merugikan negara,” ujar Musfiq dalam aksi tersebut.

Bantuan Keuangan Desa APBD Jawa Timur tahun 2024 mencapai Rp421 miliar dan dialokasikan untuk 1.739 paket pada 1.424 desa di 31 kabupaten/kota. Namun Jaka Jatim menilai pengawasan dan pertanggungjawaban program di tingkat dinas hingga desa masih lemah, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Baca Juga  Tidak Hanya Legislatif, KPK Kini Sentuh Gubernur Khofifah di Kasus Korupsi Ratusan Miliar

Musfiq juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat DPMD Jatim dalam proses pencairan BKD. Meski hal itu masih berupa tudingan, ia menegaskan perlunya penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran pidana.

Jaka Jatim menilai dugaan penyimpangan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023 mengenai tata kelola belanja bantuan keuangan. Mereka juga menyinggung kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aksinya, Jaka Jatim menyampaikan empat tuntutan, termasuk meminta Kepala Dinas DPMD Jawa Timur dicopot jika terbukti lalai, memperbaiki tata kelola BKD, memeriksa dugaan keterlibatan pejabat dinas, serta mengawal kasus dugaan penyimpangan Rp33,4 miliar hingga proses hukum jika diperlukan.

“Kami tidak akan berhenti. Ini uang rakyat, dan harus digunakan sesuai aturan,” tegas Musfiq.

Hingga berita ini diterbitkan, DPMD Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan dan tudingan Jaka Jatim.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB