Mengurai Benang Kusut Bantuan Keuangan Desa, Jaka Jatim: 83 Desa Diduga Langgar Ketentuan

- Publisher

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya— Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur, Rabu (27/11/2025), menyuarakan dugaan penyimpangan pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) tahun anggaran 2024. Mereka menyebut sedikitnya 83 desa diduga melanggar ketentuan dengan nilai penyimpangan yang mencapai Rp33,4 miliar.

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, mengatakan bahwa temuan tersebut bersumber dari investigasi lapangan serta laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024. Menurutnya, berbagai permasalahan terjadi mulai dari kekurangan volume pekerjaan, dana yang tidak dibelanjakan, dugaan mark-up, hingga desa yang menerima bantuan melebihi porsi Dana Desa dari pemerintah pusat.

“Temuan kami menunjukkan adanya kejanggalan penggunaan dana BKD di puluhan desa. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat berpotensi merugikan negara,” ujar Musfiq dalam aksi tersebut.

Bantuan Keuangan Desa APBD Jawa Timur tahun 2024 mencapai Rp421 miliar dan dialokasikan untuk 1.739 paket pada 1.424 desa di 31 kabupaten/kota. Namun Jaka Jatim menilai pengawasan dan pertanggungjawaban program di tingkat dinas hingga desa masih lemah, sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Baca Juga  Ketua PSSI Komitmen Lahirkan Bibit Sepak Bola Unggul di Pamekasan

Musfiq juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat DPMD Jatim dalam proses pencairan BKD. Meski hal itu masih berupa tudingan, ia menegaskan perlunya penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran pidana.

Jaka Jatim menilai dugaan penyimpangan tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023 mengenai tata kelola belanja bantuan keuangan. Mereka juga menyinggung kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aksinya, Jaka Jatim menyampaikan empat tuntutan, termasuk meminta Kepala Dinas DPMD Jawa Timur dicopot jika terbukti lalai, memperbaiki tata kelola BKD, memeriksa dugaan keterlibatan pejabat dinas, serta mengawal kasus dugaan penyimpangan Rp33,4 miliar hingga proses hukum jika diperlukan.

“Kami tidak akan berhenti. Ini uang rakyat, dan harus digunakan sesuai aturan,” tegas Musfiq.

Hingga berita ini diterbitkan, DPMD Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan dan tudingan Jaka Jatim.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan
Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum
Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis
Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”
Skandal Tambang Ilegal PT AKT Rp8 Triliun, CBA Desak Kejagung Usut Aktor Besar di Balik Samin Tan
Pengurus Baru PMII Rayon Mandilaras Dilantik, Tegaskan Komitmen Organisasi
Hadiri Gema FIA 2026, Ansari Ajak Mahasiswa UNIRA Bijak Kawal Demokrasi

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:21 WIB

Dear Jatim Geruduk Agrinas Surabaya, Pertanyakan Realisasi Anggaran Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-Tahun Terbongkar, Samin Tan Berujung Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:12 WIB

Profil Samin Tan, Bos Tambang yang Ditahan Kejagung Usai Pernah Lolos dari Jerat Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:43 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Remas Nurul Iman Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:25 WIB

Diduga Mik Dasco Beri Celetukan saat Live DPR: “Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi”

Berita Terbaru