Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

- Publisher

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

Jakarta, SuaraNet Rumah merupakan salah satu aset yang dapat diwariskan kepada ahli waris. Berdasarkan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), warisan mencakup barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk tanah dan bangunan di atasnya.

Sesuai Pasal 830 KUHPer, hak atas rumah warisan baru berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Sementara itu, Pasal 832 menjelaskan bahwa ahli waris terdiri dari keluarga sedarah—baik sah menurut undang-undang maupun di luar perkawinan—serta pasangan suami atau istri yang masih hidup.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, menjelaskan bahwa rumah atau tanah warisan yang tidak dimanfaatkan dapat dikategorikan sebagai tanah telantar.

Merujuk Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah telantar adalah tanah yang hak kepemilikannya diabaikan, tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

“Tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya atau dibiarkan telantar dapat berpotensi menjadi milik negara,” ujar Risdianto, yang akrab disapa Anto, saat dikonfirmasi *Kompas.com*, Kamis (13/3).

Baca Juga  Sejumlah Pemegang Saham Tolak Keras Pembangunan PLTU Batu Bara di Kalimantan Utara

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tanah yang telah dikuasai negara tidak serta-merta menjadi milik negara. Ada skema retribusi daerah yang memungkinkan tanah tersebut diberikan kepada pihak yang dapat memanfaatkannya secara optimal.

Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021 mengatur bahwa tanah yang dapat menjadi objek penertiban tanah telantar meliputi:

1. Tanah hak milik
2. Hak guna bangunan
3. Hak guna usaha
4. Hak pakai
5. Hak pengelolaan
6. Tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah

Untuk tanah hak milik, suatu lahan dapat dikategorikan sebagai tanah telantar apabila:

  • Dikuasai masyarakat dan menjadi kawasan permukiman
  • Dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemilik
  • Tidak memenuhi fungsi sosial tanah, baik pemiliknya masih ada maupun telah meninggal dunia

Sementara itu, tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan Tanah (HPL) dapat menjadi tanah telantar jika tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun sejak hak diberikan.

Pemilik tanah warisan disarankan untuk segera mengurus pemanfaatan lahan agar tidak berisiko kehilangan hak atas properti tersebut.

Penulis : Musdalifah

Editor : Fahrur Rozi

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya
Kasus Korupsi Minyak Oplosan, Erick Thohir: Pertamina Akan Direview Total

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru