Surabaya, SuaraNet – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang memberikan akses layanan medis kepada masyarakat. Namun, tidak semua jenis penyakit dan tindakan medis ditanggung oleh program ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018, terdapat sejumlah layanan kesehatan yang tidak dicover BPJS Kesehatan.
Secara umum, layanan yang tidak ditanggung adalah tindakan medis yang bersifat estetika, pelayanan di luar negeri, hingga penyakit akibat tindak pidana atau kejadian yang dapat dicegah. Berikut adalah daftar penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Daftar Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Penyakit yang merupakan wabah atau kejadian luar biasa.
- Tindakan medis untuk keperluan estetika, seperti operasi plastik.
- Perawatan gigi kosmetik, seperti pemasangan behel.
- Cedera atau penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat tindakan sengaja melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan terkait infertilitas atau kemandulan.
- Cedera atau penyakit akibat tawuran atau perkelahian yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan eksperimental atau tindakan medis yang masih dalam tahap penelitian.
- Pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti efektif secara medis.
- Penggunaan alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah ditanggung program lain.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan khusus untuk anggota Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
- Layanan kesehatan yang telah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Masyarakat diharapkan memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan BPJS Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi layanan resmi BPJS Kesehatan atau mendatangi kantor cabang terdekat.