BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Baru, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus Mulai 2025

- Publisher

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. BPJS Kesehatan

Dok. BPJS Kesehatan

Kesehatan, SuaraNet – Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 resmi menetapkan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Kebijakan ini mengubah sistem layanan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan memberikan layanan kesehatan lebih merata dan adil bagi seluruh peserta.

Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Meskipun aturan telah ditetapkan, penerapannya baru akan dimulai pertengahan 2025.

KRIS dirancang untuk mengeliminasi perbedaan layanan berdasarkan kelas. Dengan sistem ini, fasilitas kesehatan wajib menyediakan layanan sesuai standar minimum yang ditetapkan pemerintah. Seluruh peserta akan mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa diskriminasi berdasarkan kategori kelas sebelumnya.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Hingga saat ini, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama. Berikut rinciannya:

1. Peserta Bukan Pekerja (BP)
Kelas 1: Rp150.000/orang/bulan.
Kelas 2: Rp100.000/orang/bulan.
Kelas 3: Rp35.000/orang/bulan (dengan subsidi pemerintah Rp7.000 dari total Rp42.000).

Baca Juga  Hati-hati! Ini 7 Kebiasaan yang Menurunkan Daya Ingat

2. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran sebesar Rp42.000/orang/bulan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

3. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri): 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta).
BUMN, BUMD, Swasta: 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta).

4. Keluarga Tambahan PPU
Anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua: 1% dari gaji per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Penghapusan kelas di BPJS Kesehatan melalui KRIS merupakan bagian dari amandemen Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Langkah ini bertujuan menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional sekaligus memastikan akses layanan kesehatan yang lebih inklusif dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis : Mosdalifah

Editor : Fahrur Rozi

Berita Terkait

Yuk Intip! Cek Kesehatan Gratis Mulai Februari 2025, Pemerintah Siapkan Rp4,7 Triliun
Sering Lupa? 7 Makanan Ini Dapat Meningkatkan Daya Ingat!
Hati-hati! Ini 7 Kebiasaan yang Menurunkan Daya Ingat
September: Saatnya Peduli Penyakit Sel Sabit, Pemulihan dari Kecanduan, dan Kesadaran HIV
Yuk, Tingkatkan Positive Vibe dengan Kebiasaan Sederhana Ini!
6 Langkah Sehat Memulai Hari Setelah Bangun Tidur
Kompak Curi Motor, Pasutri di Pamekasan Diringkus Polisi
Cahaya Ummat Pamekasan: Dari Halal Bi Halal Menuju Gerakan Kemanusiaan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:56 WIB

Yuk Intip! Cek Kesehatan Gratis Mulai Februari 2025, Pemerintah Siapkan Rp4,7 Triliun

Senin, 20 Januari 2025 - 22:16 WIB

BPJS Kesehatan Terapkan Sistem Baru, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus Mulai 2025

Jumat, 13 September 2024 - 12:32 WIB

Sering Lupa? 7 Makanan Ini Dapat Meningkatkan Daya Ingat!

Jumat, 13 September 2024 - 12:18 WIB

Hati-hati! Ini 7 Kebiasaan yang Menurunkan Daya Ingat

Senin, 9 September 2024 - 03:26 WIB

September: Saatnya Peduli Penyakit Sel Sabit, Pemulihan dari Kecanduan, dan Kesadaran HIV

Berita Terbaru

Dok. LPJ PERTAMINA

Nasional

Fatwa MUI: Haram Hukumnya Orang Kaya Pakai Elpiji 3 Kg

Sabtu, 15 Feb 2025 - 03:05 WIB