Jakarta, SuaraNet – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu, ia juga meneken Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 terkait organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Penandatanganan tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (24/2), hanya beberapa menit sebelum peluncuran resmi Danantara di Istana Kepresidenan.
Selain regulasi tersebut, Prabowo juga mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 yang menetapkan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara.
“Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi dan Daya Anagata Nusantara,” ujar Prabowo dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.