Prabowo Teken UU dan Keppres Peluncuran Danantara

- Publisher

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

Jakarta, SuaraNet – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu, ia juga meneken Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 terkait organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Penandatanganan tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (24/2), hanya beberapa menit sebelum peluncuran resmi Danantara di Istana Kepresidenan.

Selain regulasi tersebut, Prabowo juga mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 yang menetapkan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara.

“Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi dan Daya Anagata Nusantara,” ujar Prabowo dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga  Gerebek Sarang Narkoba, Kapolres Pamekasan Terjunkan 100 Personel, Bandar Narkoba Diciduk di Kamar Mandi

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru