Hamas-Israel Sepakati Gencatan Senjata: Akhiri 460 Hari Konflik Gaza

- Publisher

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

#FreePalestine, SuaraNet Hamas Palestina dan Israel akhirnya menyepakati gencatan senjata yang mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025. Langkah ini mengakhiri agresi selama 460 hari yang telah menghancurkan Gaza dan merenggut 46.707 nyawa warga Palestina. Pengumuman resmi gencatan senjata disampaikan pada Rabu (15/1).

Kesepakatan tersebut disambut sukacita oleh warga Gaza. Mereka turun ke jalan di Kota Gaza, meneriakkan yel-yel sebagai ungkapan kebahagiaan atas jeda dari konflik berkepanjangan.

Isi Kesepakatan Gencatan Senjata 

Kesepakatan mencakup tiga fase, dimulai dengan pertukaran sandera dan tahanan. Pada fase pertama, 33 warga Israel yang ditawan di Gaza akan dibebaskan, termasuk perempuan, anak-anak, dan warga lanjut usia. Sebagai imbalan, Israel akan membebaskan lebih banyak tahanan Palestina.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Israel juga akan menarik pasukannya dari pemukiman padat penduduk di Gaza hingga area sekitar 700 meter dari perbatasan. Bantuan kemanusiaan akan ditingkatkan, dengan pembukaan jalur pengiriman hingga 600 truk per hari dan akses medis untuk warga Palestina yang terluka.

Baca Juga  Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK setelah Terbukti Melakukan Pelanggaran Etika Berat

Pada fase-fase berikutnya, Israel akan memulai penarikan total pasukannya dari Gaza jika semua persyaratan terpenuhi. Jenazah tawanan yang tersisa juga akan dipulangkan, disusul rekonstruksi Gaza selama 3–5 tahun di bawah pengawasan internasional.

Gencatan Senjata dalam Kacamata Hukum Internasional

Secara hukum internasional, gencatan senjata adalah penghentian kekerasan sementara atau permanen antara pihak yang berkonflik. Diatur dalam Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, gencatan senjata bertujuan memberi ruang bagi diplomasi, melindungi korban sipil, dan mengurangi eskalasi kekerasan.

Kesepakatan gencatan senjata harus dihormati oleh semua pihak yang bertikai. Pelanggaran dapat dianggap melawan hukum internasional dan berpotensi menimbulkan sanksi. Mediator internasional biasanya berperan dalam memastikan kesepakatan ini berjalan sesuai rencana.

Penulis : Anam Khair

Editor : Fahrur Rozi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Sabtu, 20 September 2025 - 22:14 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Berita Terbaru