MK Batalkan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Politik Diminta Berbenah

- Publisher

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Ist Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Dok. Ist Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jakarta, SuaraNet Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Putusan tersebut diambil melalui sidang MK, Kamis (2/1), dan berlaku sejak saat itu.

Dalam putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan bahwa norma ambang batas tersebut tidak lagi berlaku. Pasal ini sebelumnya mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu memiliki setidaknya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Aktivis pemilu sekaligus pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyambut baik keputusan MK. Menurutnya, putusan ini merupakan hasil dari upaya panjang, di mana total 36 gugatan terhadap pasal tersebut telah diajukan ke MK.

“Ini adalah pengujian ambang batas pencalonan presiden yang sudah 36 kali diuji ke MK. Akhirnya, Mahkamah mengabulkan permohonan ini sepenuhnya. Ini menandakan bahwa ambang batas ini memang bermasalah,” ujar Titi di Gedung MK.

Baca Juga  Prabowo Mantapkan Visi Pertahanan: Kekuatan Militer Indonesia dan Refleksi Gaza dalam Sorotan Debat Capres Ketiga

Titi juga menilai putusan ini sebagai langkah maju bagi demokrasi Indonesia, yang memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik untuk mencalonkan kader terbaik mereka di Pemilu 2029 tanpa dibatasi oleh aturan presidential threshold.

“Dengan dihapusnya ambang batas ini, partai politik harus berbenah dan mempersiapkan kader-kader terbaiknya untuk maju di pemilu mendatang,” tambah Titi.

Putusan ini juga dipandang sebagai bentuk komitmen MK untuk kembali pada perannya sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi. Dengan tidak adanya batasan presidential threshold, proses pencalonan presiden diharapkan lebih demokratis dan mencerminkan kehendak rakyat.

Penulis : Mosdalifah

Editor : Fahrur Rozi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil
Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis
Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik
Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!
Setelah Nadiem Ditahan, Giliran Mantan Staf Khususnya Dikejar Interpol Atas Kasus Korupsi!
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun, Ini Daftar Lengkap Aset Propertinya
Punya Kekayaan Rp2,4 T, Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Putusan MK Jadi Angin Segar bagi Masyarakat Hutan dan Petani Kecil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 15:49 WIB

Ribuan Chef Profesional Turun untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 26 September 2025 - 16:30 WIB

Tersangka Kasus LNG Pertamina Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, KPK: Harusnya Disampaikan ke Penyidik

Rabu, 24 September 2025 - 10:54 WIB

Ironi! Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Sejumlah Anggota DPRD Jatim Masih Aktif di Kursi Legislatif

Sabtu, 20 September 2025 - 22:14 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Belum Ditahan!

Berita Terbaru