Jakarta— Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang buronan kasus penggelapan dana, Haksono Santoso, yang dikenal sebagai pengusaha tambang timah. Haksono diringkus pada Selasa (10/12/2024) malam setelah sempat melarikan diri dari kejaran polisi selama beberapa bulan.
Pengusaha yang sempat populer pada 2019–2020 itu kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelariannya dari aparat penegak hukum dalam kasus penggelapan dana senilai 2 juta dolar AS atau sekitar Rp31 miliar.
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari laporan R. Primaditya Wirasandi, kuasa hukum korban, yang mewakili firma hukum Lucas, S.H. & Partners. Mereka menuding Haksono lalai membayar jasa hukum meskipun telah dua kali disomasi, masing-masing pada 3 dan 7 November 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena tidak ada tanggapan maupun itikad baik, pihak pelapor kemudian melaporkan Haksono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 13 November 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini meningkat ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Haksono sebagai tersangka pada 15 Agustus 2024. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Benar,” ujar Ade Ary melalui pesan singkat, Jumat (15/11/2024).
Masuk Daftar Buronan
Selama proses penyidikan, Haksono disebut tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Akibatnya, polisi menetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada November 2024.
Setelah sempat berpindah-pindah lokasi, tim gabungan akhirnya menangkap Haksono pada Selasa malam.
“Benar, ditahan,” ujar Kombes Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Kini, Haksono berada dalam tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lanjutan.
Mengenal Haksono Santoso
Nama Haksono Santoso bukan sosok baru di dunia bisnis tambang. Ia diduga menjabat sebagai Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), perusahaan smelter timah yang pernah terseret kasus ekspor balok timah tanpa izin pada 2019.
Kasus itu sempat diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri. Saat itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Maladi, membenarkan adanya keterlibatan penyidik Bareskrim.
“Bareskrim yang menangani, bukan Polda. Jadi kami tidak bisa memantau,” ujar Maladi, Selasa (10/12/2019).
Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga pernah memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) pada Desember 2019.
Dekat dengan Lingkaran Kekuasaan
Nama Haksono juga sempat muncul di ruang politik. Pada April 2020, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mempertanyakan undangan dari Kantor Staf Presiden (KSP) kepada Haksono dan Samuel Santoso, Direktur Utama PT AKS.
“Saya bingung apa relevansi bisnis PT AKS dengan tugas KSP. Seharusnya urusan itu domain Kementerian BUMN,” ujar Habiburokhman saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Dalam undangan tersebut, KSP juga melibatkan Brigjen Agung Budijono, Direktur Tipidter Bareskrim Polri. Pertemuan dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama.
Rangkaian kasus yang menjerat Haksono menunjukkan bahwa namanya kerap muncul dalam isu-isu hukum terkait tambang dan ekspor timah. Kini, setelah lama buron, ia akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penulis : Faruk






