Pemerintah Naikkan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen

- Publisher

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Setpres Republik Indonesia

Dok. Setpres Republik Indonesia

Jakarta, SuaraNet Pemerintah resmi menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, usai diskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan perwakilan serikat buruh.

“Kesejahteraan buruh adalah prioritas penting. Pemerintah akan terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka,” tegas Presiden dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Jumat (29/11).

Kenaikan tersebut melampaui usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengajukan angka 6 persen. Setelah melalui perundingan intensif dengan perwakilan buruh, pemerintah sepakat menambah kenaikan menjadi 6,5 persen.

Selain menetapkan upah minimum nasional, Presiden juga menyoroti kebijakan terkait upah minimum sektoral. Penetapan upah sektoral ini akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

“Untuk upah minimum sektoral, kewenangannya berada di tangan Dewan Pengupahan daerah. Aturan teknisnya akan segera dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Prabowo.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dipastikan akan menerbitkan pedoman teknis yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum, baik secara nasional maupun sektoral, dalam waktu dekat.

Baca Juga  Kecewa Antre 5 Jam, Ibu Rumah Tangga Tak Dapet Uang PIP di BRI Pamekasan

Sebelum keputusan resmi ini diumumkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, telah memprediksi bahwa kenaikan upah minimum akan berkisar antara 6 hingga 6,5 persen.

“Keputusan ini akan disampaikan langsung oleh Presiden RI,” ujar Said dalam pernyataan singkatnya pada Jumat.

Dengan kenaikan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendorong kesejahteraan buruh dan memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Penulis : Anam Khair

Editor : Fahrur Rozi

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru