Jakarta, SuaraNet – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, usai diskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan perwakilan serikat buruh.
“Kesejahteraan buruh adalah prioritas penting. Pemerintah akan terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka,” tegas Presiden dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Jumat (29/11).
Kenaikan tersebut melampaui usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengajukan angka 6 persen. Setelah melalui perundingan intensif dengan perwakilan buruh, pemerintah sepakat menambah kenaikan menjadi 6,5 persen.
Selain menetapkan upah minimum nasional, Presiden juga menyoroti kebijakan terkait upah minimum sektoral. Penetapan upah sektoral ini akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Untuk upah minimum sektoral, kewenangannya berada di tangan Dewan Pengupahan daerah. Aturan teknisnya akan segera dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Prabowo.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dipastikan akan menerbitkan pedoman teknis yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum, baik secara nasional maupun sektoral, dalam waktu dekat.
Sebelum keputusan resmi ini diumumkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, telah memprediksi bahwa kenaikan upah minimum akan berkisar antara 6 hingga 6,5 persen.
“Keputusan ini akan disampaikan langsung oleh Presiden RI,” ujar Said dalam pernyataan singkatnya pada Jumat.
Dengan kenaikan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendorong kesejahteraan buruh dan memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Penulis : Anam Khair
Editor : Fahrur Rozi