Pemerintah Naikkan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen

- Publisher

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Setpres Republik Indonesia

Dok. Setpres Republik Indonesia

Jakarta, SuaraNet Pemerintah resmi menetapkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, usai diskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan perwakilan serikat buruh.

“Kesejahteraan buruh adalah prioritas penting. Pemerintah akan terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka,” tegas Presiden dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Jumat (29/11).

Kenaikan tersebut melampaui usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengajukan angka 6 persen. Setelah melalui perundingan intensif dengan perwakilan buruh, pemerintah sepakat menambah kenaikan menjadi 6,5 persen.

Selain menetapkan upah minimum nasional, Presiden juga menyoroti kebijakan terkait upah minimum sektoral. Penetapan upah sektoral ini akan diserahkan kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

“Untuk upah minimum sektoral, kewenangannya berada di tangan Dewan Pengupahan daerah. Aturan teknisnya akan segera dirilis oleh Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Prabowo.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dipastikan akan menerbitkan pedoman teknis yang mengatur mekanisme penetapan upah minimum, baik secara nasional maupun sektoral, dalam waktu dekat.

Baca Juga  Viral, Penumpang Ucapkan Syahadat dan Selamat dari Kecelakaan Azerbaijan Airlines

Sebelum keputusan resmi ini diumumkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, telah memprediksi bahwa kenaikan upah minimum akan berkisar antara 6 hingga 6,5 persen.

“Keputusan ini akan disampaikan langsung oleh Presiden RI,” ujar Said dalam pernyataan singkatnya pada Jumat.

Dengan kenaikan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendorong kesejahteraan buruh dan memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi.

Penulis : Anam Khair

Editor : Fahrur Rozi

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:03 WIB

Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB