Hukum Dosen yang Mempersulit Mahasiswa, Apakah Termasuk Kejahatan Akademik?

- Publisher

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen yang mempersulit, Dok. Ist

Dosen yang mempersulit, Dok. Ist

SuaraNet – Dalam ranah akademik, peran dosen sebagai pengajar dan pembimbing sangatlah vital. Namun, terdapat fenomena yang tidak jarang terjadi di mana beberapa dosen terlibat dalam tindakan yang mempersulit mahasiswa, baik dalam menyelesaikan tugas akademik maupun dalam aktivitas kegiatan pendidikan kampus, nah yang menjadi pertanyaan, apakah tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan akademik?

Kejahatan akademik mencakup beragam perilaku yang melanggar etika akademik dan integritas intelektual. Salah satu bentuknya adalah penyalahgunaan kewenangan dosen untuk kepentingan pribadi atau menghambat proses pembelajaran mahasiswa. Misalnya, dalam proses bimbingan skripsi, beberapa dosen mungkin menggunakan kekuasaannya untuk menekan mahasiswa agar mengikuti agenda atau gagasan yang tidak sesuai dengan keinginan mahasiswa, atau bahkan mempersulit proses penyelesaian skripsi dengan memberikan arahan yang ambigu atau tidak relevan.

Selain itu, dalam aktivitas kegiatan pendidikan kampus, beberapa dosen mungkin cenderung memonopoli ruang diskusi atau bahkan menindas pandangan yang berbeda dari mahasiswa, yang pada akhirnya dapat menghambat kreativitas dan pluralitas ide. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dalam lingkungan akademik, tetapi juga merusak iklim belajar yang kondusif dan menyuburkan inovasi.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenag: Pernikahan di Hari Libur Tetap Diperbolehkan!

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua tindakan dosen yang mempersulit mahasiswa dapat dianggap sebagai kejahatan akademik. Beberapa kasus mungkin merupakan hasil dari ketidakkonsistenan dalam implementasi kebijakan atau perbedaan dalam pendekatan pembelajaran. Oleh karena itu, diperlukan penilaian yang cermat dan obyektif untuk membedakan antara praktek yang kurang memadai dan kejahatan akademik yang sesungguhnya.

Dalam menghadapi tantangan ini, perlu adanya langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas. Institusi pendidikan harus memastikan adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang efektif terhadap perilaku dosen. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran akan etika akademik dan hak-hak mahasiswa melalui pelatihan dan pembinaan. Hanya dengan demikian, lingkungan akademik yang adil, inklusif, dan berdaya saing dapat terwujud.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Berita Terkait

SIG II Kopri PMII IAIN Madura: Membangun Kesadaran Gender di Kalangan Kader
UKM IQDA IAIN Madura Lantik 42 Pengurus Baru, Usung Kepemimpinan Inventif
Berikut Profil Imam Baidowi, Ketua Pusat FORMASA Sampang Periode 2025-2026
Faisol Pimpin IMMAPSI Jawa Timur 2024-2025, Kabinet Inovatif Resmi Dilantik
Diikuti 8 Sekolah, Universitas Madura Sukses Gelar Program Kolaboratif untuk Guru Matematika
3 Mahasiswa UNESA Dorong Revolusi Literasi di Desa Pereng melalui PKKM
Seminar Nasional UKM PI IAIN Madura Dorong Mahasiswa Jadi Garda Depan Moderasi
PMII Rayon Fasya Lantik Pengurus Baru dan Gelar Mapaba Arjuna 2024

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:06 WIB

SIG II Kopri PMII IAIN Madura: Membangun Kesadaran Gender di Kalangan Kader

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:13 WIB

UKM IQDA IAIN Madura Lantik 42 Pengurus Baru, Usung Kepemimpinan Inventif

Senin, 10 Februari 2025 - 22:30 WIB

Berikut Profil Imam Baidowi, Ketua Pusat FORMASA Sampang Periode 2025-2026

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:49 WIB

Faisol Pimpin IMMAPSI Jawa Timur 2024-2025, Kabinet Inovatif Resmi Dilantik

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:51 WIB

Diikuti 8 Sekolah, Universitas Madura Sukses Gelar Program Kolaboratif untuk Guru Matematika

Berita Terbaru

Berita

Prabowo Siapkan Inpres Baru untuk Perbaikan Jalan Daerah

Jumat, 18 Apr 2025 - 02:09 WIB