SuaraNet – Dalam ranah akademik, peran dosen sebagai pengajar dan pembimbing sangatlah vital. Namun, terdapat fenomena yang tidak jarang terjadi di mana beberapa dosen terlibat dalam tindakan yang mempersulit mahasiswa, baik dalam menyelesaikan tugas akademik maupun dalam aktivitas kegiatan pendidikan kampus, nah yang menjadi pertanyaan, apakah tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan akademik?
Kejahatan akademik mencakup beragam perilaku yang melanggar etika akademik dan integritas intelektual. Salah satu bentuknya adalah penyalahgunaan kewenangan dosen untuk kepentingan pribadi atau menghambat proses pembelajaran mahasiswa. Misalnya, dalam proses bimbingan skripsi, beberapa dosen mungkin menggunakan kekuasaannya untuk menekan mahasiswa agar mengikuti agenda atau gagasan yang tidak sesuai dengan keinginan mahasiswa, atau bahkan mempersulit proses penyelesaian skripsi dengan memberikan arahan yang ambigu atau tidak relevan.
Selain itu, dalam aktivitas kegiatan pendidikan kampus, beberapa dosen mungkin cenderung memonopoli ruang diskusi atau bahkan menindas pandangan yang berbeda dari mahasiswa, yang pada akhirnya dapat menghambat kreativitas dan pluralitas ide. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dalam lingkungan akademik, tetapi juga merusak iklim belajar yang kondusif dan menyuburkan inovasi.
Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua tindakan dosen yang mempersulit mahasiswa dapat dianggap sebagai kejahatan akademik. Beberapa kasus mungkin merupakan hasil dari ketidakkonsistenan dalam implementasi kebijakan atau perbedaan dalam pendekatan pembelajaran. Oleh karena itu, diperlukan penilaian yang cermat dan obyektif untuk membedakan antara praktek yang kurang memadai dan kejahatan akademik yang sesungguhnya.
Dalam menghadapi tantangan ini, perlu adanya langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas. Institusi pendidikan harus memastikan adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang efektif terhadap perilaku dosen. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran akan etika akademik dan hak-hak mahasiswa melalui pelatihan dan pembinaan. Hanya dengan demikian, lingkungan akademik yang adil, inklusif, dan berdaya saing dapat terwujud.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Umarul Faruk