Hukum Dosen yang Mempersulit Mahasiswa, Apakah Termasuk Kejahatan Akademik?

- Publisher

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen yang mempersulit, Dok. Ist

Dosen yang mempersulit, Dok. Ist

SuaraNet – Dalam ranah akademik, peran dosen sebagai pengajar dan pembimbing sangatlah vital. Namun, terdapat fenomena yang tidak jarang terjadi di mana beberapa dosen terlibat dalam tindakan yang mempersulit mahasiswa, baik dalam menyelesaikan tugas akademik maupun dalam aktivitas kegiatan pendidikan kampus, nah yang menjadi pertanyaan, apakah tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan akademik?

Kejahatan akademik mencakup beragam perilaku yang melanggar etika akademik dan integritas intelektual. Salah satu bentuknya adalah penyalahgunaan kewenangan dosen untuk kepentingan pribadi atau menghambat proses pembelajaran mahasiswa. Misalnya, dalam proses bimbingan skripsi, beberapa dosen mungkin menggunakan kekuasaannya untuk menekan mahasiswa agar mengikuti agenda atau gagasan yang tidak sesuai dengan keinginan mahasiswa, atau bahkan mempersulit proses penyelesaian skripsi dengan memberikan arahan yang ambigu atau tidak relevan.

Selain itu, dalam aktivitas kegiatan pendidikan kampus, beberapa dosen mungkin cenderung memonopoli ruang diskusi atau bahkan menindas pandangan yang berbeda dari mahasiswa, yang pada akhirnya dapat menghambat kreativitas dan pluralitas ide. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan dalam lingkungan akademik, tetapi juga merusak iklim belajar yang kondusif dan menyuburkan inovasi.

Baca Juga  FKMSB IAIN Madura Kukuhkan Pengurus Untuk Ciptakan Pembaruan

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua tindakan dosen yang mempersulit mahasiswa dapat dianggap sebagai kejahatan akademik. Beberapa kasus mungkin merupakan hasil dari ketidakkonsistenan dalam implementasi kebijakan atau perbedaan dalam pendekatan pembelajaran. Oleh karena itu, diperlukan penilaian yang cermat dan obyektif untuk membedakan antara praktek yang kurang memadai dan kejahatan akademik yang sesungguhnya.

Dalam menghadapi tantangan ini, perlu adanya langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas. Institusi pendidikan harus memastikan adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang efektif terhadap perilaku dosen. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran akan etika akademik dan hak-hak mahasiswa melalui pelatihan dan pembinaan. Hanya dengan demikian, lingkungan akademik yang adil, inklusif, dan berdaya saing dapat terwujud.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arah Baru UKM IQDA UIN Madura, Fokus Penguatan Kader dan Peran Organisasi
Lewat Dialog Energi, BEM FIA UNIRA Kritik Tata Kelola Migas Madura
Menu MBG Yayasan Rumah Juang Garuda Emas Dipertanyakan, Susu Tak Sesuai Rekomendasi
Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 
Perkuat Riset Kampus, LPPM STAINAS Gelar Coaching Penelitian
Mahasiswa KKN UIN Madura Gaet Sejumlah Instansi Bersihkan Muara Sungai 
IAIN Madura Resmi Bertransformasi Menjadi Universitas Islam Negeri Madura
Gus Din dan Ra Huda Kompak Ajak Alumni PMII Jadi Motor Perubahan di Halal Bihalal Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:34 WIB

Arah Baru UKM IQDA UIN Madura, Fokus Penguatan Kader dan Peran Organisasi

Kamis, 9 April 2026 - 19:55 WIB

Lewat Dialog Energi, BEM FIA UNIRA Kritik Tata Kelola Migas Madura

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:19 WIB

Menu MBG Yayasan Rumah Juang Garuda Emas Dipertanyakan, Susu Tak Sesuai Rekomendasi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 00:58 WIB

Mahasiswa HTN UIN Madura Komitmen Kuatkan ‘Fondasi Moral’ Bangsa di Usia Ke-4 

Rabu, 10 September 2025 - 14:22 WIB

Perkuat Riset Kampus, LPPM STAINAS Gelar Coaching Penelitian

Berita Terbaru