Mengenai Pembatalan Penggusuran Rumah Warga di IKN, Ini Tanggapan Deputi OIKN

- Publisher

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Jokowi Turun Lapangan kontrol pembangunan IKN di kalimantan, Dok. Repostkebangsaan

Saat Jokowi Turun Lapangan kontrol pembangunan IKN di kalimantan, Dok. Repostkebangsaan

‏SuaraNet, Kalimantan – Dalam pengumuman pembatalan rencana pengusiran dan penggusuran paksa warga di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan penjelasan kepada warga sekitar terkait keputusan tersebut pada Jumat (16/13) siang.

Alimuddin, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, mengakui bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirim surat kepada warga.

Surat yang dikeluarkan pada tanggal 4 Maret oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024, membahas Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Surat tersebut memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Namun, Ali menyatakan bahwa tenggat waktu tersebut telah gugur dan tidak berlaku lagi. Ia menjelaskan bahwa selama bulan puasa, tidak akan ada tindakan apapun. Jika ada masalah terkait pembangunan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

Menurutnya tentang hak-hak masyarakat adat akan dilindungi dalam pembangunan Ibu kota baru tersebut, dan tidak akan ada penggusuran yang semena-mena. Meskipun demikian, jika ada lahan yang perlu digunakan, masyarakat akan dipindahkan sesuai dengan tata cara pembebasan lahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.

Baca Juga  Pengusaha Crazy Rich Surabaya Ditahan Kejagung Soal Korupsi Penjualan Emas PT Antam

Dalam hal pembebasan lahan, pemerintah akan memberikan beberapa opsi kepada warga sekitar, seperti penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (pemukiman kembali), kepemilikan saham, dan bentuk kompensasi lainnya.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi secara inten kepada masyarakat setempat terkait rencana pembangunan dan pembebasan lahan.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Hana Hanisa

Berita Terkait

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji
Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya
6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025
Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi
Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Sejumlah Fakta Rapat Tertutup Panja RUU TNI yang Heboh Di jagat Maya
Dugaan Kecurangan MinyaKita, Isi Tak Sesuai Takaran, Mendag Lapor ke Polisi
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka! Begini Cara Daftarnya

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 03:53 WIB

Kebijakan Khusus Arab Saudi: Jemaah RI Usia 90 Tahun Masih Bisa Berhaji

Rabu, 26 Maret 2025 - 18:52 WIB

Rumah Warisan yang Tak Ditempati Bisa Diambil Negara, Ini Ketentuannya

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:18 WIB

6.291 Posko Masjid Ramah Disiapkan untuk Pemudik Lebaran 2025

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:21 WIB

Jurnalis Tempo Dapat Teror Kepala Babi

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:26 WIB

Gus Dur Masuk Bursa Calon Pahlawan Nasional 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru