Mengenai Pembatalan Penggusuran Rumah Warga di IKN, Ini Tanggapan Deputi OIKN

- Publisher

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Jokowi Turun Lapangan kontrol pembangunan IKN di kalimantan, Dok. Repostkebangsaan

Saat Jokowi Turun Lapangan kontrol pembangunan IKN di kalimantan, Dok. Repostkebangsaan

‏SuaraNet, Kalimantan – Dalam pengumuman pembatalan rencana pengusiran dan penggusuran paksa warga di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan penjelasan kepada warga sekitar terkait keputusan tersebut pada Jumat (16/13) siang.

Alimuddin, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, mengakui bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirim surat kepada warga.

Surat yang dikeluarkan pada tanggal 4 Maret oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024, membahas Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Surat tersebut memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Namun, Ali menyatakan bahwa tenggat waktu tersebut telah gugur dan tidak berlaku lagi. Ia menjelaskan bahwa selama bulan puasa, tidak akan ada tindakan apapun. Jika ada masalah terkait pembangunan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.

Menurutnya tentang hak-hak masyarakat adat akan dilindungi dalam pembangunan Ibu kota baru tersebut, dan tidak akan ada penggusuran yang semena-mena. Meskipun demikian, jika ada lahan yang perlu digunakan, masyarakat akan dipindahkan sesuai dengan tata cara pembebasan lahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.

Baca Juga  Kabar Duka, Ketua Dewan Pers Prof Azymardi Azra Meninggal Dunia

Dalam hal pembebasan lahan, pemerintah akan memberikan beberapa opsi kepada warga sekitar, seperti penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (pemukiman kembali), kepemilikan saham, dan bentuk kompensasi lainnya.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi secara inten kepada masyarakat setempat terkait rencana pembangunan dan pembebasan lahan.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Hana Hanisa

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?
Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan
Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik
Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang
Bertemu Dasco, Presiden Prabowo Fokuskan Pemulihan Pascabencana di Awal 2026
Punya Istri dan Dua Anak, Kepala BNN Diduga Selingkuh dengan Shandy Aulia
Buron Kasus Penipuan Miliaran, Haksono Santoso Komisaris PT AKS Akhirnya Diciduk di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:03 WIB

Timah Ilegal Diduga Mengalir ke PT MSP, Siapa Pemasoknya?

Kamis, 30 April 2026 - 21:21 WIB

Sempat DPO dan Ditangkap Penggelapan 2 Juta Dolar AS, Kini Kasus Haksono Santoso Dihentikan

Senin, 5 Januari 2026 - 14:45 WIB

Aktivis Jatim Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kritik Publik

Minggu, 4 Januari 2026 - 13:24 WIB

Jambi di Ambang Bencana Ekologis, WALHI Catat Hampir 1 Juta Hektar Tutupan Lahan Hilang

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB