SuaraNet, Kalimantan – Dalam pengumuman pembatalan rencana pengusiran dan penggusuran paksa warga di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan penjelasan kepada warga sekitar terkait keputusan tersebut pada Jumat (16/13) siang.
Alimuddin, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, mengakui bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirim surat kepada warga.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 4 Maret oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024, membahas Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Surat tersebut memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Namun, Ali menyatakan bahwa tenggat waktu tersebut telah gugur dan tidak berlaku lagi. Ia menjelaskan bahwa selama bulan puasa, tidak akan ada tindakan apapun. Jika ada masalah terkait pembangunan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.
Menurutnya tentang hak-hak masyarakat adat akan dilindungi dalam pembangunan Ibu kota baru tersebut, dan tidak akan ada penggusuran yang semena-mena. Meskipun demikian, jika ada lahan yang perlu digunakan, masyarakat akan dipindahkan sesuai dengan tata cara pembebasan lahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.
Dalam hal pembebasan lahan, pemerintah akan memberikan beberapa opsi kepada warga sekitar, seperti penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (pemukiman kembali), kepemilikan saham, dan bentuk kompensasi lainnya.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi secara inten kepada masyarakat setempat terkait rencana pembangunan dan pembebasan lahan.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Hana Hanisa