Petunjuk Praktis: Cara Mencoblos Surat Suara dengan Tepat di Pemilu 2024

- Publisher

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Ilustrasi Pemilu 2024

Dok. Ilustrasi Pemilu 2024

SuaraNet Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Di Indonesia, Pemilu diadakan secara berkala setiap lima tahun sekali untuk memilih wakil rakyat di tingkat legislatif dan eksekutif. Salah satu tindakan yang paling vital dalam proses pemilu adalah mencoblos surat suara.

Berikut adalah syarat dan tata cara yang harus diikuti oleh setiap pemilih saat mencoblos surat suara dalam Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

Syarat Mencoblos Surat Suara:

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Memiliki Hak Pilih:
Setiap pemilih harus memenuhi syarat umum sebagai warga negara yang memiliki hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
Pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

3. Membawa Identitas Diri:
Pemilih wajib membawa identitas diri yang sah, seperti KTP atau e-KTP, pada saat mencoblos surat suara untuk memverifikasi identitasnya.

Baca Juga  Sering Sakit Saat Musim Hujan? Ini 6 Tips Agar Tetap Sehat

Tata Cara Mencoblos Surat Suara:

1. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS): Pemilih harus datang ke TPS yang ditentukan sesuai dengan alamat domisili yang terdaftar dalam DPT.

2. Verifikasi Identitas: Setelah tiba di TPS, pemilih akan diminta untuk menunjukkan identitas diri kepada petugas untuk diverifikasi.

3. Menerima Surat Suara: Setelah identitas diverifikasi, pemilih akan menerima surat suara dari petugas TPS sesuai dengan jenis pemilihan (legislatif atau presiden) dan tingkat pemilihan (nasional, provinsi, atau kabupaten/kota).

4. Mencoblos Surat Suara: Pemilih kemudian akan masuk ke bilik suara untuk mencoblos surat suara sesuai dengan pilihan yang diinginkan. Pemilih harus melakukan tindakan mencoblos dengan hati-hati dan teliti untuk menghindari kesalahan.

5. Melipat Surat Suara:
Setelah mencoblos, pemilih harus melipat surat suara secara rapi sesuai dengan panduan yang tertera di surat suara.

6. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara:
Surat suara yang telah dilipat kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disediakan oleh petugas TPS.

Baca Juga  Timnas Indonesia Pesta Gol 6-0, Shin Tae-yong: Permainan Harus Bisa Lebih Baik!

7. Meninggalkan TPS dengan Tertib:
Setelah mencoblos surat suara, pemilih harus meninggalkan TPS dengan tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pemungutan suara.

8. Menjaga Kerahasiaan Suara:
Seluruh proses pencoblosan harus dilakukan secara rahasia tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.

Dengan mematuhi syarat dan tata cara ini, setiap pemilih diharapkan dapat melaksanakan hak pilihnya dengan baik dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar dalam Pemilu 2024.

Partisipasi aktif dari setiap warga negara dalam pemilihan umum adalah kunci kesuksesan bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Penulis : Fahrur Rozi

Editor : Umarul Faruk

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengapa Kesehatan Mental Penting?
Seni Hidup “Slow Living” di Era Modern
Dinilai Merusak Norma dan Moral, Gunung Waru Pamekasan Ditutup Setelah Viral
Meringankan Beban Dhuafa: Zakat Mal Yayasan Cahaya Ummat Pamekasan Sentuh 2.000 Jiwa
Begini 5 Alasan, Untuk Orang yang Jatuh Cinta Diam-diam
Safari Ramadan Yayasan Cahaya Ummat Pamekasan Salurkan Zakat Mal kepada 1.000 Dhuafa Jelang Lebaran
Berikut Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, dan Shalat 5 Waktu Wilayah Madura Ramadan 2025
Sering Unggah Status Makanan di Siang Hari saat Ramadan? Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui Menurut Islam

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 12:53 WIB

Mengapa Kesehatan Mental Penting?

Rabu, 3 September 2025 - 12:43 WIB

Seni Hidup “Slow Living” di Era Modern

Senin, 2 Juni 2025 - 12:56 WIB

Dinilai Merusak Norma dan Moral, Gunung Waru Pamekasan Ditutup Setelah Viral

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:04 WIB

Meringankan Beban Dhuafa: Zakat Mal Yayasan Cahaya Ummat Pamekasan Sentuh 2.000 Jiwa

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:32 WIB

Begini 5 Alasan, Untuk Orang yang Jatuh Cinta Diam-diam

Berita Terbaru