Jakarta, SuaraNet – Achmad Baidowi, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, mengumumkan bahwa DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode jabatan, hal tersebut memungkinkan perpanjangan masa jabatan hingga dua periode atau 16 tahun.
Menurutnya, rapat kerja Badan Legislasi bersama pemerintah telah menyetujui revisi kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa.
Poin yang paling krusial dalam revisi tersebut adalah penentuan masa jabatan kades menjadi delapan tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode.
“Masa jabatan yang lebih panjang diharapkan memberikan keleluasaan bagi para kades untuk melaksanakan pembangunan di desa dengan lebih efektif. Mereka akan memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Baidowi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (6/2)
Baidowi yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja Revisi UU Desa menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kades memiliki dampak positif dalam upaya meningkatkan pembangunan di tingkat desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
“Saya memandang bahwa para kades memiliki peran strategis dalam upaya meningkatkan pembangunan di desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakatnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut menyatakan bahwa Fraksi PPP sedang berjuang untuk meningkatkan alokasi Dana Desa. Langkah tersebut diharapkan dapat memperbesar dana yang dialokasikan untuk pembangunan di desa sehingga dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Saya sebagai Ketua Panja sedang berusaha untuk meningkatkan alokasi dana desa sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah,” pungkasnya.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Umarul Faruk