Polres Pamekasan Tegas Berantas Anggota Nakal, Tiga Personel Diberhentikan

- Publisher

Selasa, 16 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan memberhentikan tiga personelnya secara tidak dengan hormat (PTDH).

Polres Pamekasan memberhentikan tiga personelnya secara tidak dengan hormat (PTDH).

Pamekasan, SuaraNetPolres Pamekasan, Jawa Timur, menunjukkan ketegasannya dalam memberantas anggota yang nakal. Pada Senin (15/1/2024), Polres Pamekasan memberhentikan tiga personelnya secara tidak dengan hormat (PTDH).

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan. Hadir dalam upacara tersebut para pejabat utama Polres Pamekasan, Kapolsek jajaran, personel Polres Pamekasan, perwakilan Polsek jajaran, dan ASN Polri Polres Pamekasan.

Dalam sambutannya, Kapolres Pamekasan menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiga personel tersebut merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun 2003) tentang pemberhentian anggota Polri.

“Ini merupakan kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Kapolres Pamekasan juga menyampaikan bahwa secara resmi ketiga personel tersebut telah beralih status dari anggota Polri menjadi masyarakat biasa.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada,” jelasnya.

Baca Juga  Status Naik, Penyidik Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Libatkan Dai di Pamekasan

Kapolres Pamekasan juga mengingatkan kepada seluruh personel Polri agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berakibat pada pemberhentian tidak dengan hormat.

“Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan,” sambungnya.

Kedisiplinan dan ketaatan terhadap peraturan merupakan hal yang sangat penting bagi anggota Polri. Anggota Polri harus senantiasa menjaga sikap dan tingkah lakunya agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah
Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 
Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:45 WIB

Bhakti Lingkungan, TNI dan Dema UIN Madura Kompak Basmi Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Video Susu Tango Kido Diduga Berulat Viral, Program MBG Pamekasan Menyedot Perhatian Publik 

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Berita Terbaru