Pamekasan, SuaraNet – Polres Pamekasan, Jawa Timur, menunjukkan ketegasannya dalam memberantas anggota yang nakal. Pada Senin (15/1/2024), Polres Pamekasan memberhentikan tiga personelnya secara tidak dengan hormat (PTDH).
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan. Hadir dalam upacara tersebut para pejabat utama Polres Pamekasan, Kapolsek jajaran, personel Polres Pamekasan, perwakilan Polsek jajaran, dan ASN Polri Polres Pamekasan.
Dalam sambutannya, Kapolres Pamekasan menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ketiga personel tersebut merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun 2003) tentang pemberhentian anggota Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Kapolres Pamekasan juga menyampaikan bahwa secara resmi ketiga personel tersebut telah beralih status dari anggota Polri menjadi masyarakat biasa.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada,” jelasnya.
Kapolres Pamekasan juga mengingatkan kepada seluruh personel Polri agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berakibat pada pemberhentian tidak dengan hormat.
“Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan,” sambungnya.
Kedisiplinan dan ketaatan terhadap peraturan merupakan hal yang sangat penting bagi anggota Polri. Anggota Polri harus senantiasa menjaga sikap dan tingkah lakunya agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.