Status Naik, Penyidik Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Libatkan Dai di Pamekasan

- Publisher

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dai muda berinisial MMS di Kabupaten Pamekasan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (2/3/2026).

Peningkatan status penanganan perkara itu dilakukan usai pemeriksaan awal terhadap terlapor serta penelaahan sejumlah keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Kuasa hukum korban, Mansurrowi, mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan laporan yang diajukan kliennya telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik).

“Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, penanganan kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga melanjutkan pengumpulan bukti dan menjadwalkan kembali pemanggilan saksi,” ujar Mansurrowi.

Ia menambahkan, pihaknya dijadwalkan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa (3/3/2026). Selain itu, koordinasi lanjutan akan dilakukan terkait agenda pemeriksaan saksi untuk kedua kalinya.

Menurut Mansurrowi, peningkatan status ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Baca Juga  K.A Kurdi Khan: Momen Pilkada Sumenep Paling Unik

“Kami sudah proses awal. Nanti kami informasikan lebih lanjut perkembangannya,” kata Yoyok.

Ia menjelaskan, pada tahap penyidikan, penyidik akan fokus pada pengumpulan alat bukti tambahan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman keterangan guna memperjelas konstruksi perkara.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”
Al-Anwar Gelar HIMA 2026, Padukan Kompetisi, Edukasi dan Hiburan dalam Satu Panggung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:29 WIB

Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:06 WIB

Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB