Pamekasan – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dai muda berinisial MMS di Kabupaten Pamekasan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (2/3/2026).
Peningkatan status penanganan perkara itu dilakukan usai pemeriksaan awal terhadap terlapor serta penelaahan sejumlah keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kuasa hukum korban, Mansurrowi, mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan laporan yang diajukan kliennya telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik).
“Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, penanganan kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga melanjutkan pengumpulan bukti dan menjadwalkan kembali pemanggilan saksi,” ujar Mansurrowi.
Ia menambahkan, pihaknya dijadwalkan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa (3/3/2026). Selain itu, koordinasi lanjutan akan dilakukan terkait agenda pemeriksaan saksi untuk kedua kalinya.
Menurut Mansurrowi, peningkatan status ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Kami sudah proses awal. Nanti kami informasikan lebih lanjut perkembangannya,” kata Yoyok.
Ia menjelaskan, pada tahap penyidikan, penyidik akan fokus pada pengumpulan alat bukti tambahan, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman keterangan guna memperjelas konstruksi perkara.






