Mappilu PWI Pamekasan: Bawaslu Harus Tegas Tangani Kasus Dugaan Money Politics Gus Miftah

- Publisher

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mappillu PWI Pamekasan, Moh. Ridwan.

Ketua Mappillu PWI Pamekasan, Moh. Ridwan.

Pamekasan, SuaraNet – Masyarakat dan Pers Pementau Pemilu (Mappillu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, berani mengambil sikap dan tegas terhadap kasus dugaan money politics oleh Gus Miftah dan Haji Her.

Ketua Mappillu PWI Pamekasan, Moh. Ridwan, mengatakan bahwa money politics merupakan pelanggaran berat dalam pesta demokrasi. Siapapun pelakunya, harus ditangani serius.

“Hari ini kesempatan bagi Bawaslu Pamekasan menunjukkan integritas, karena dugaan money politics yang ditangani melibatkan pendakwah kondang Gus Miftah dan pengusaha tembakau Haji Her,” kata Ridwan, Rabu (3/1/2024) malam.

ADVERTISEMENT

153665 2 scaled

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ridwan juga mengingatkan Bawaslu Pamekasan untuk tidak “main mata” serta tidak pandang bulu menangani pelanggaran Pemilu.

“Ada kasus dugaan money politics oleh Caleg tidak ditangani serius oleh Bawaslu beberapa waktu lalu, saat ini dihadapkan dengan kasus yang sama, jangan sampai dugaan ini tidak tuntas,” tegas Ridwan.

Wartawan politik ini menilai keputusan Bawaslu terhadap kasus dugaan money politics menentukan kualitas demokrasi.

Baca Juga  Polisi Selidiki Kasus Pelecehan oleh Seorang Dukun di Pamekasan

“Jika telah memenuhi unsur pelanggaran money politics, maka harus ditindak tegas untuk perbaikan kualitas demokrasi,” kata Ridwan.

Sementara itu, pemanggilan Gus Miftah dan Haji Her akan dilakukan oleh Bawaslu Pamekasan terkait dugaan kampanye terselubung menjelang Pemilu Presiden 2024.

Bawaslu Pamekasan menilai video viral Gus Miftah membagikan uang kepada masyarakat di gudang tembakau P4TM patut diduga melanggar ketentuan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kami akan memanggil Gus Miftah dan Hj Her untuk dimintai keterangan terkait video tersebut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

211 Anggota DPR Diduga Sembunyikan Riwayat Pendidikan, Ada Apa dengan KPU?
Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!
Aktivis Anti Korupsi Soroti Potensi Penyelewengan APBD Pamekasan 2025
Jokowi Antar Prabowo Pulang Usai Kunjungan Kerja Dua Hari di Jateng
Website Diskominfo Jatim Diretas dengan Pesan “Copot Jabatan dan Penjarakan Khofifah” Usai Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK
Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Siap Nahkodai Pamekasan
Pentas Wayang Jadi Panggung Protes, Masyarakat Rojhung Kritik Pemerintah
Hasto Bakal Siapkan Video Skandal Korupsi Petinggi Negara, Boyamin: Bagus, Segera Dibongkar 

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 22:49 WIB

211 Anggota DPR Diduga Sembunyikan Riwayat Pendidikan, Ada Apa dengan KPU?

Selasa, 9 September 2025 - 13:44 WIB

Jaka Jatim Warning Bupati Pamekasan: Program Daerah Bukan untuk Keluarga dan Kelompok Tertentu!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Aktivis Anti Korupsi Soroti Potensi Penyelewengan APBD Pamekasan 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:23 WIB

Jokowi Antar Prabowo Pulang Usai Kunjungan Kerja Dua Hari di Jateng

Kamis, 26 Juni 2025 - 01:06 WIB

Website Diskominfo Jatim Diretas dengan Pesan “Copot Jabatan dan Penjarakan Khofifah” Usai Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK

Berita Terbaru