Mappilu PWI Pamekasan: Bawaslu Harus Tegas Tangani Kasus Dugaan Money Politics Gus Miftah

- Publisher

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mappillu PWI Pamekasan, Moh. Ridwan.

Ketua Mappillu PWI Pamekasan, Moh. Ridwan.

Pamekasan, SuaraNet – Masyarakat dan Pers Pementau Pemilu (Mappillu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, berani mengambil sikap dan tegas terhadap kasus dugaan money politics oleh Gus Miftah dan Haji Her.

Ketua Mappillu PWI Pamekasan, Moh. Ridwan, mengatakan bahwa money politics merupakan pelanggaran berat dalam pesta demokrasi. Siapapun pelakunya, harus ditangani serius.

“Hari ini kesempatan bagi Bawaslu Pamekasan menunjukkan integritas, karena dugaan money politics yang ditangani melibatkan pendakwah kondang Gus Miftah dan pengusaha tembakau Haji Her,” kata Ridwan, Rabu (3/1/2024) malam.

ADVERTISEMENT

Suaranet.id

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ridwan juga mengingatkan Bawaslu Pamekasan untuk tidak “main mata” serta tidak pandang bulu menangani pelanggaran Pemilu.

“Ada kasus dugaan money politics oleh Caleg tidak ditangani serius oleh Bawaslu beberapa waktu lalu, saat ini dihadapkan dengan kasus yang sama, jangan sampai dugaan ini tidak tuntas,” tegas Ridwan.

Wartawan politik ini menilai keputusan Bawaslu terhadap kasus dugaan money politics menentukan kualitas demokrasi.

Baca Juga  Komitmen Majukan Organisasi, Nailur Terpilih Ketua PMII Komisariat IAIN Madura

“Jika telah memenuhi unsur pelanggaran money politics, maka harus ditindak tegas untuk perbaikan kualitas demokrasi,” kata Ridwan.

Sementara itu, pemanggilan Gus Miftah dan Haji Her akan dilakukan oleh Bawaslu Pamekasan terkait dugaan kampanye terselubung menjelang Pemilu Presiden 2024.

Bawaslu Pamekasan menilai video viral Gus Miftah membagikan uang kepada masyarakat di gudang tembakau P4TM patut diduga melanggar ketentuan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kami akan memanggil Gus Miftah dan Hj Her untuk dimintai keterangan terkait video tersebut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Istirahat Dari Politik, Anies Keliling Kampus Ajak Mahasiswa Manfaatkan Digital Untuk Kawal Demokrasi
Billboard Ra Baqir-Taufadi yang Hiasi Kota Pamekasan Menarik Perhatian Publik
KPU Pamekasan Temukan Data Ganda di Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024
KPU Pamekasan Umumkan Kesehatan Bacakada, Semua Dalam Kondisi Optimal
Kapolres Pamekasan Jalin Silaturahmi untuk Keamanan Pilkada 2024
Sultan Madura Dikabarkan Dukung Ra Baqir di Pilkada Pamekasan
Wacana Partai Baru, Anies: Sulit, Sekarang Semua Partai Tersendra oleh Kekuasaan
Batal Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Kata Sahrin Hamid Jubir Anies Baswedan

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 03:30 WIB

Istirahat Dari Politik, Anies Keliling Kampus Ajak Mahasiswa Manfaatkan Digital Untuk Kawal Demokrasi

Sabtu, 7 September 2024 - 18:16 WIB

Billboard Ra Baqir-Taufadi yang Hiasi Kota Pamekasan Menarik Perhatian Publik

Sabtu, 7 September 2024 - 12:46 WIB

KPU Pamekasan Temukan Data Ganda di Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024

Jumat, 6 September 2024 - 15:13 WIB

KPU Pamekasan Umumkan Kesehatan Bacakada, Semua Dalam Kondisi Optimal

Jumat, 6 September 2024 - 13:10 WIB

Kapolres Pamekasan Jalin Silaturahmi untuk Keamanan Pilkada 2024

Berita Terbaru