Sumenep, SuaraNet – Foto pembagian sembako bergambar pasangan calon nomor urut 02, Achmad Fauzi-Imam Hasyim (FAHAM), menjadi viral usai acara pengajian di Desa Bataal Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (11/1). Sembako berisi kebutuhan pokok itu diduga dimanfaatkan untuk kampanye terselubung pasangan tersebut.
Acara awalnya diselenggarakan sebagai pengajian yang menghadirkan Ny. Hj. Wafiqoh Jamilah, ulama dari Pacet, Surabaya. Pengajian berlangsung di kediaman seorang warga berinisial AMD di Dusun Panggung Dajah, Bataal Timur, yang ramai dihadiri warga setempat.
Namun, seorang warga berinisial HO, yang juga pelapor dari Desa Bataal Timur, menyatakan banyak warga yang datang tanpa menyadari adanya unsur kampanye.
“Undangannya itu hanya pengajian. Saya diundang, tapi tidak hadir. Rata-rata warga di sini juga datang karena tidak tahu kalau agenda itu termasuk kampanye pasangan nomor 2,” ujar HO.
HO menambahkan bahwa dugaan kampanye baru diketahui melalui media sosial. “Saya melihat video di TikTok, ternyata di acara tersebut ada kegiatan kampanye, karena ramai diposting dengan penampilan Ny. Mila yang mengisi pengajian sekaligus mengkampanyekan pasangan calon,” jelasnya.
Ia mengaku langsung memperingatkan ibunya untuk tidak hadir setelah mengetahui indikasi kampanye.
“Saya bilang ke ibu, kalau itu ada unsur kampanye Pak Fauzi,” kata HO.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Zubaidi, menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Bawaslu akan memproses semua laporan masyarakat Sumenep. Silakan melapor ke pengawas pemilu di wilayah tersebut untuk investigasi lebih lanjut,” ujar Zubaidi.
Zubaidi memastikan bahwa Bawaslu akan bertindak sesuai ketentuan hukum jika ditemukan bukti cukup atas dugaan pelanggaran. “Kami akan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (1) huruf h mengatur bahwa kampanye dilarang dilaksanakan di tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, dan tempat ibadah, termasuk acara keagamaan.
Sementara itu, Pasal 280 ayat (1) huruf j melarang pelaksana, peserta, atau tim kampanye memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, yang termasuk dalam kategori politik uang atau suap kampanye. Jika terbukti melanggar, tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administrasi atau pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini masih dalam pemantauan, dan Bawaslu Kabupaten Sumenep mengimbau masyarakat agar melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran pemilu demi menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi khususnya di kabupaten sumenep.
Penulis : Fahrur Rozi
Editor : Mosdalifah