Pamekasan, SuaraNet–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan bersama tim gabungan yang dipimpin oleh Bea Cukai Madura telah melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal sejak tanggal 4 Oktober 2023 hingga 14 November 2023 mendatang.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan bersama tim gabungan yang dipimpin Bea Cukai Madura telah melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal sejak tanggal 4 Oktober 2023 hingga 14 November 2023 mendatang.
M. Hasanurrahman, Kabid. Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, menyatakan bahwa rokok ilegal biasanya mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan. Selain itu, rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak membayar pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan. Tim gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP dan Bea Cukai Madura melakukan razia dan pengawasan di berbagai lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran rokok ilegal.
Selama operasi, beberapa kasus penemuan rokok ilegal telah dilakukan. Rokok- rokok ilegal yang ditemukan akan disita sebagai barang bukti dan proses hukum akan diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena dapat membahayakan kesehatan. Rokok ilegal sering kali mengandung bahan kimia berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan. Selain itu, dengan tidak membeli rokok ilegal, masyarakat juga ikut berperan dalam menjaga kestabilan ekonomi negara dengan membayar pajak yang seharusnya.
Satpol PP Pamekasan dan Bea Cukai Madura berharap operasi ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal serta mengurangi dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat dan perekonomian negara.