Satpol PP Pamekasan Imbau Masyarakat Tidak Beli Rokok Ilegal, Ini Alasannya!

- Publisher

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai.

Pamekasan, SuaraNet – Satpol PP Kabupaten Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Imbauan ini disampaikan dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Satpol PP Pamekasan, Senin (23/10/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, M. Hasanurrahman, Kabid. Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, mengatakan bahwa rokok ilegal berbahaya karena tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

“Rokok ilegal biasanya mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak ada dalam rokok legal. Bahan-bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, dan penyakit paru-paru,” kataHasanurrahman.

Ia juga mengatakan bahwa rokok ilegal memiliki risiko kebakaran atau ledakan karena tidak memiliki standar keamanan yang ketat.

“Selain itu, rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak membayar pajak. Hal ini dapat mengurangi pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan,” kata Hasanor.

Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP Pamekasan juga membagikan poster dan spanduk tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai.

Baca Juga  Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan dalam Dugaan Korupsi Dana Pokir

“Mari kita perangi rokok ilegal bersama-sama. Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita dapat menjaga kesehatan, keamanan, dan perekonomian nasional,” katanya.

Sosialisasi rokok ilegal oleh Satpol PP Pamekasan merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Semoga upaya ini berhasil dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan dapat ditekan.

Berikut adalah beberapa hal yang disampaikan oleh Satpol PP Pamekasan dalam sosialisasi tersebut:

  • Pengertian rokok ilegal

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.

  • Bahaya rokok ilegal

  • Bahaya kesehatan: Rokok ilegal biasanya mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak ada dalam rokok legal. Bahan-bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, dan penyakit paru-paru.

  • Bahaya keamanan: Rokok ilegal biasanya tidak memiliki standar keamanan yang ketat. Hal ini dapat menyebabkan risiko kebakaran atau ledakan.

  • Bahaya ekonomi: Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar pajak. Hal ini dapat mengurangi pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan.

  • Cara membedakan rokok legal dan ilegal

  • Rokok legal memiliki pita cukai yang utuh dan tidak rusak.

  • Pita cukai rokok legal memiliki nomor seri yang tercetak dengan jelas dan mudah terbaca.

  • Rokok legal memiliki kemasan yang rapi dan bersih.

  • Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai atau memiliki pita cukai palsu.

  • Pita cukai rokok ilegal biasanya rusak atau tidak utuh.

  • Rokok ilegal biasanya memiliki kemasan yang tidak rapi dan kotor.

  • Imbauan

Baca Juga  Satpol PP dan Linmas Pamekasan Bersinergi Gempur Rokok Ilegal!

Satpol PP Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum
KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot
Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK
KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot
Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal
KPK Terus Memperluas Penyidikan Kasus Suap Bea dan Cukai, Pengusaha Rokok Malang Ikut Disorot?
Milik Tokoh Ternama, Rokok Ilegal Sendang Biru Tetap Terdistribusi di Balik Gencarnya Penindakan
Rokok Ilegal Merek L300, Marbol, dan Boss Caffe Latte Disita di Palu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Gugatan Rp140 Miliar Disoal, Mintarsih Ungkap Kejanggalan Proses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 15:20 WIB

KPK Dalami Kasus Cukai Rokok, H. Mukmin, Iskandar, dan Syafwan Wahyudi Ikut Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 16:36 WIB

Kasus Cukai Melebar, Sejumlah Pengusaha Rokok di Sumenep Masuk Radar KPK

Minggu, 12 April 2026 - 11:31 WIB

KPK Perluas Kasus Suap Bea Cukai, Industri Rokok Jatim–Jateng Disorot

Minggu, 12 April 2026 - 00:59 WIB

Menkeu Ancam Tutup Peredaran Rokok Ilegal Jika Tak Masuk Pasar Legal

Berita Terbaru