Satpol PP Pamekasan Imbau Masyarakat Tidak Beli Rokok Ilegal, Ini Alasannya!

- Publisher

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai.

Pamekasan, SuaraNet – Satpol PP Kabupaten Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Imbauan ini disampaikan dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Satpol PP Pamekasan, Senin (23/10/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, M. Hasanurrahman, Kabid. Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, mengatakan bahwa rokok ilegal berbahaya karena tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

“Rokok ilegal biasanya mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak ada dalam rokok legal. Bahan-bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, dan penyakit paru-paru,” kataHasanurrahman.

ADVERTISEMENT

IMG 5702

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengatakan bahwa rokok ilegal memiliki risiko kebakaran atau ledakan karena tidak memiliki standar keamanan yang ketat.

“Selain itu, rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak membayar pajak. Hal ini dapat mengurangi pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan,” kata Hasanor.

Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP Pamekasan juga membagikan poster dan spanduk tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai.

Baca Juga  Berbakti Lover's Deklarasi Dukungan Ra Baqir-Taufadi di Pilkada Pamekasan

“Mari kita perangi rokok ilegal bersama-sama. Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita dapat menjaga kesehatan, keamanan, dan perekonomian nasional,” katanya.

Sosialisasi rokok ilegal oleh Satpol PP Pamekasan merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Semoga upaya ini berhasil dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan dapat ditekan.

Berikut adalah beberapa hal yang disampaikan oleh Satpol PP Pamekasan dalam sosialisasi tersebut:

  • Pengertian rokok ilegal

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.

  • Bahaya rokok ilegal

  • Bahaya kesehatan: Rokok ilegal biasanya mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak ada dalam rokok legal. Bahan-bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, dan penyakit paru-paru.

  • Bahaya keamanan: Rokok ilegal biasanya tidak memiliki standar keamanan yang ketat. Hal ini dapat menyebabkan risiko kebakaran atau ledakan.

  • Bahaya ekonomi: Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar pajak. Hal ini dapat mengurangi pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan.

  • Cara membedakan rokok legal dan ilegal

  • Rokok legal memiliki pita cukai yang utuh dan tidak rusak.

  • Pita cukai rokok legal memiliki nomor seri yang tercetak dengan jelas dan mudah terbaca.

  • Rokok legal memiliki kemasan yang rapi dan bersih.

  • Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai atau memiliki pita cukai palsu.

  • Pita cukai rokok ilegal biasanya rusak atau tidak utuh.

  • Rokok ilegal biasanya memiliki kemasan yang tidak rapi dan kotor.

  • Imbauan

Baca Juga  Siaga Jelang Pilkada, Polres Pamekasan Latihan Pengamanan Terpadu di Pelabuhan Trunojoyo

Satpol PP Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai.

Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Blusukan Ke Tambak Garam, Ra Baqir Komitmen Perjuangkan kesejahteraan Petani
Paslon BERBAKTI Siapkan Beasiswa untuk Memajukan Pendidikan di Pamekasan
Ra Baqir-Taufadi Siap Majukan Ekonomi Pesantren melalui Program Pesantrenpreneur
Petani Garam Pamekasan Apresiasi Program Asuransi Pasangan BERBAKTI
Klarifikasi Kemenag: Pernikahan di Hari Libur Tetap Diperbolehkan!
Dialog Konstitusi: Mahasiswa HTN IAIN Madura Komitmen Jaga Marwah Hukum Jelang Pilkada
Program 3B BERBAKTI Siap Tingkatkan Kesejahteraan Petani Garam Pamekasan
Siap Kawal Supremasi Hukum, LBH PC. PMII Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:37 WIB

Blusukan Ke Tambak Garam, Ra Baqir Komitmen Perjuangkan kesejahteraan Petani

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:53 WIB

Paslon BERBAKTI Siapkan Beasiswa untuk Memajukan Pendidikan di Pamekasan

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Ra Baqir-Taufadi Siap Majukan Ekonomi Pesantren melalui Program Pesantrenpreneur

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:13 WIB

Petani Garam Pamekasan Apresiasi Program Asuransi Pasangan BERBAKTI

Minggu, 13 Oktober 2024 - 03:01 WIB

Dialog Konstitusi: Mahasiswa HTN IAIN Madura Komitmen Jaga Marwah Hukum Jelang Pilkada

Berita Terbaru