Satpol PP Pamekasan Imbau Masyarakat Tidak Beli Rokok Ilegal, Ini Alasannya!

- Publisher

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai.

Pamekasan, SuaraNet – Satpol PP Kabupaten Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Imbauan ini disampaikan dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Satpol PP Pamekasan, Senin (23/10/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, M. Hasanurrahman, Kabid. Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan, mengatakan bahwa rokok ilegal berbahaya karena tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

“Rokok ilegal biasanya mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak ada dalam rokok legal. Bahan-bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, dan penyakit paru-paru,” kataHasanurrahman.

Ia juga mengatakan bahwa rokok ilegal memiliki risiko kebakaran atau ledakan karena tidak memiliki standar keamanan yang ketat.

“Selain itu, rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak membayar pajak. Hal ini dapat mengurangi pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan,” kata Hasanor.

Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP Pamekasan juga membagikan poster dan spanduk tentang bahaya rokok ilegal kepada masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai.

Baca Juga  Gempa Megathrust: Ancaman yang Harus Diwaspadai Indonesia

“Mari kita perangi rokok ilegal bersama-sama. Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita dapat menjaga kesehatan, keamanan, dan perekonomian nasional,” katanya.

Sosialisasi rokok ilegal oleh Satpol PP Pamekasan merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Semoga upaya ini berhasil dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan dapat ditekan.

Berikut adalah beberapa hal yang disampaikan oleh Satpol PP Pamekasan dalam sosialisasi tersebut:

  • Pengertian rokok ilegal

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.

  • Bahaya rokok ilegal

  • Bahaya kesehatan: Rokok ilegal biasanya mengandung bahan-bahan berbahaya yang tidak ada dalam rokok legal. Bahan-bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, dan penyakit paru-paru.

  • Bahaya keamanan: Rokok ilegal biasanya tidak memiliki standar keamanan yang ketat. Hal ini dapat menyebabkan risiko kebakaran atau ledakan.

  • Bahaya ekonomi: Rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar pajak. Hal ini dapat mengurangi pendapatan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan.

  • Cara membedakan rokok legal dan ilegal

  • Rokok legal memiliki pita cukai yang utuh dan tidak rusak.

  • Pita cukai rokok legal memiliki nomor seri yang tercetak dengan jelas dan mudah terbaca.

  • Rokok legal memiliki kemasan yang rapi dan bersih.

  • Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai atau memiliki pita cukai palsu.

  • Pita cukai rokok ilegal biasanya rusak atau tidak utuh.

  • Rokok ilegal biasanya memiliki kemasan yang tidak rapi dan kotor.

  • Imbauan

Baca Juga  Hoax STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita Resahkan Warga Pamekasan, Polisi Angkat Bicara

Satpol PP Pamekasan mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal. Masyarakat dapat membeli rokok legal yang telah dilekati pita cukai.

Follow WhatsApp Channel www.suaranet.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia
Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara
Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel
Dugaan Timah Ilegal, Aktivis Desak Pengusutan Rantai Pasok PT Mitra Stania Prima
KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim
Harta Kaisar Kiasa Rp627,68 Miliar, Jauh Melampaui Kekayaan Said Abdullah, Kok Bisa?
MTN Seni Budaya Gelar Residensi Menulis “Menggarami Tiga Praja”

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:49 WIB

Tak Bisa Lagi Bersembunyi, Buron Kasus Tambang PT Bososi Dipulangkan Interpol ke Indonesia

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:52 WIB

Mengurai Misteri Dokumen Palsu di Pusaran Timah Ilegal PT MSP

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:28 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pasir Timah Ilegal Asal Bangka di Jakarta Utara

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:05 WIB

Terendus Intelijen, TNI AL Gagalkan Pengiriman 3,88 Ton Pasir Timah Ilegal di Perairan Babel

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

KPK Kehilangan Taring dalam Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Berita Terbaru

Ilustrasi

Sastra

Puisi-Puisi Perjuangan Julyivia Purba

Minggu, 5 Jul 2026 - 04:12 WIB